KOPRI Sumenep Minta Tersangka Begal Payudara Tidak hanya Dihukum, tapi Juga Direhabilitasi

KM.ID | SUMENEP — Untuk yang ke sekian kalinya, Polres Sumenep menangkap tersangka begal payudara, AS (31), Selasa (20/22/2022).

 

Penangkapan tersangka begal payudara yang ke sekian ini menjadi sorotan Korps PMII Putri (KOPRI) Sumenep.

 

Ketua KOPRI Sumenep, Nurwaida, menegaskan, tindak pidana begal payudara bukan persoalan biasa, dan bukan baru pertama kali terjadi di Sumenep.

 

“Ini sudah ke sekian kali. Sebaiknya tersangka tidak hanya ditangkap dan dihukum, tetapi juga direhabilitasi,” kata perempuan 25 tahun itu kepada KM.ID, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:  Bantuan Disabilitas di Sampang Belum Merata

 

Waida mengatakan, begal payudara ini berdampak besar pada kondisi psikologis korban. “Tidak hanya akan merasakan bahwa bagian tubuhnya terganggu, tetapi korban biasanya mengalami trauma berkepanjangan,” tuturnya.

Banner Iklan

 

Oleh karena itu, jebolan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Aqidah Usymuni Sumenep itu berharap, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sumenep untuk ikut bertindak.

 

“DP3A Sumenep semestinya ikut andil, memberikan pendampingan kepada korban dan memfasilitasi semua kebutuhan yang berkaitan dengan penyembuhan korban dari trauma,” harapnya.

 

Sementara KOPRI Sumenep, kata Waida, juga siap memberikan pendampingan dengan cara-cara kolaboratif bersama pihak lain yang berwenang. Terutama DP3A Sumenep.

Baca Juga:  Dinkes PPKB Sumenep Tahan Dana BOKB, Anggaran Tembus Rp3,2 M

 

Reporter: KM7

Redaktur: Ongky Arista UA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *