KABARMADURA.ID | SUMENEP–Aliansi Progresif Sumenep (APS) bersama beberapa kelompok masyarakat kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Indonesia (BSI) Sumenep, Senin (27/3/2023). Hal ini terkait dugaan fraud Rp60 miliar yang dilakukan oknum berinisial S dan melibatkan perbankan.
Diketahui, gabungan kelompok masyarakat yang terlibat unjuk rasa tersebut terdiri dari Aliansi Progresif Sumenep (APS), Barisan Penegak Keadilan (BPK), Central Political and Religious Studies (Centris), Generasi Masyarakat adil dan Sejahtera (GEMAS) dan LBH CKS.
Kegiatan unjuk rasa dimulai sekira pukul 14:00 WIB. Sekitar pukul 15:00 WIB, dilakukan dialog antara perwakilan pengunjuk rasa dan pihak BSI di dalam kantor BSI, dan berakhir sekitar pukul 15:30 WIB.
Sulaisi Abdurrazaq, penasihat hukum korban kasus fraud BSI mengatakan, bahwa pihak BSI mengakui adanya penyimpangan atau fraud yang diduga dilakukan oknum S bekerja sama dengan BNI Syari’ah yang saat ini telah merger menjadi BSI.
“Intinya diakui itu, tetapi informasi tambahannya menurut BSI, perbuatan oknum S ternyata tidak hanya dilakukan di Sumenep, melainkan di Mojokerto dan Surabaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, BSI berkomitmen untuk mengusut kasus fraud tersebut sampai tuntas. Namun ia menilai, pihak BSI menginginkan agar proses hukum tersebut dilakukan di regional Jawa Timur atau bahkan di kantor BSI pusat.
“Kami maunya yang Sumenep laporkan ke Sumenep, silakan yang Surabaya dan Mojokerto dilaporkan di Polda atau Kejati Jatim, silakan,” imbuh Sulaisi.
Selain itu, pihaknya memberikan tenggat waktu sepekan sampai Senin depan untuk merespon aspirasi tersebut. Dia menegaskan, jika sampai tenggat waktu tersebut belum ada respon, pihaknya akan bertindak lain.
“Kami akan melangkah dengan cara kami, dan mungkin akan keluar dari skema kerja sama dengan BSI, kita lihat hari Senin,” pungkasnya
Sementara itu, salah seorang perwakilan BSI Sumenep enggan berkomentar terkait dialog yang terjadi di dalam kantor BSI antara perwakilan BSI dan perwakilan pihak demonstran.
“Saya tidak berhak memberikan keterangan, masih nunggu penunjukan pusat,” ucapnya pendek.
Pewarta: KM68
Redaktur: Wawan A. Husna