Korban Pelecehan Khawatir, Berkas Kasus Masalembu Belum Teregister di PN Sumenep

News, Headline96 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Kasus pelecehan seksual pada anak dari Masalembu sudah dinyatakan P21. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep belum melanjutkan ke tahap II, yakni pengiriman tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres ke Kejari Sumenep.

Nadianto selaku kuasa hukum korban mendesak segera dimulai ke tahap II. Dia khwatir masa penahanan tersangka segera berakhir dan bisa bebas demi hukum. Kekhawatiran itu muncul setelah dia mengkroscek di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pasca dinyatakan P21. Namun saat diperiksa, berkas itu belum teregister di PN Sumenep.

“Karena P21, maka segera diproses hingga nanti di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Saya cek tidak teregister di PN Sumenep. Jika begitu berarti belum masuk tahap II kan ” katanya, Senin (6/3/2023).

Menurutnya, masa penahanan awal untuk tersangka adalah 20 hari. Setalah itu diperpanjang 40 hari dan menjadi 60 hari. Jika ditambahkan masa penahanan dengan Kejari Sumenep, menjadi 120 hari masa penahan.

Baca Juga:  Satu Tersangka Pelecehan Seksual Siswi Masalembu Siap Disidangkan

“Saya mendesak dihawatirkan perkara bebas demi hukum, artinya berkas belum selesai. Tetapi masa penahanan sudah habis itu kan bisa dikeluarkan, kami tidak menginginkan seperti itu,” tegasnya.

Berdasarkan informasi Polres Sumenep, tambah Nadianto, tersangka ditahan sejak 13 Januari 2023, atau sudah hampir 60 hari.

Dia berharap paling lama dalam sepekan ini sudah terregister di PN Sumenep, sehingga kasus tersebut dapat diproses lebih lanjut.

“Tuntutan saya tetap, yakni tersangka mendapat hukuman makasimal yakni 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman itu setidaknya 20 tahun,” ucap Nadianto.

Baca Juga:  Nilai Putusan PN Sumenep Tidak Adil, Korban Pelecehan Seksual BNI Prenduan Ajukan Banding ke Kejagung

Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi)Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep Slamet Pujiono menyatakan, berkas sudah diteliti dan dinyatakan P21 atau lengkap dan diterima. Mengenai masa penahanan tersangka, sejauh ini belum sampai 60 hari.  Di Kejari nanti juga ada penahanan 20 hari dan bisa saja diperpanjang lagi menjadi 50 hari.

“Kalau sudah masuk di PN masa penahannya biasanya awalnya 30 hari dan diperpanjang menjadi 60 hari dan bisa diperpanjang lagi. Karena ancamannya diatas 15 tahun, bisa jadi masa penahanan terus bertambah,” tandasnya.

Slamet juga memastikan tidak akan berlama-lama menahan pelaku di kejaksaan. Setelah pelimpahan tahap II lengkap, akan langsung diserahkan ke PN Sumenep.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *