Korban Pelecehan Seksual Masalembu Ingin Pelaku Dipenjara 20 Tahun

News, Headline148 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Berkas dua tersangka kasus kekerasan seksual pada anak di Masalembu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Sebelumnya, pada 7 Februari 2023 lalu, berkas tersangka AW yang dilimpahkan. Saat ini berkas tersangka AN juga dilimpahkan ke Kejari Sumenep.

“Jadi, berkas AN sudah dilimpahkan, sehingga dua tersangka sudah ditangani Kejari Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (14/2/2023).

Banner Iklan

Alasan terlambatnya pelimpahan berkas AN karena masih ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi.

Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep Slamet Pujiono juga membenarkan terkait pelimpahan itu, saat ini masih diteliti.

“Saat ini masih dipelajari, ditelaah dan dikaji, dan masih dapat disimpulkan apakah memenuhi syarat atau tidak,” tandasnya.

Sementara itu, Nadianto selaku kuasa hukum korban sangat bersyukur karena berkas tersebut sudah masuk ke Kejari Sumenep. Namun dirinya menyayangkan karena lambat dilimpahkan.

Baca Juga:  Pelabuhan Wisata Kalinget-Talango Rampung tapi Tidak Bisa Difungsikan

“Sebenarnya, dari kami sudah lengkap, namun karena Polres Sumenep dimungkinkan sibuk, maka lambat,” tuturnya.

Keterlambatan tersebut tidak terlalu dia permasalahkan, yang penting saat ini sudah dilimpahkan. Sebab, mengenai lama tidaknya pelimpahan merupakan ranah penyidik.

Untuk kasus ini, dia  berharap tersangka AW dan AN didakwa dengan ancaman hukuman maksimal. Dia ingin ancamannya adalah pidana penjara 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana atau 20 tahun.

Menurutnya, pelaku memenuhi syarat hukuman pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Udang Perlindungan Anak. Di undang-undang tersebut, apabila pelaku pidana anak adalah seorang pendidik dan keluarga korban anak, maka pelaku ditambah hukumannya 1/3 dari ancaman pidana maksimal penjara.

Baca Juga:  Pernyataan Polres-Kejari Bersinggungan, Berkas Dinyatakan P21 namun P19

“Tersangka AN dalam hal ini juga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan. Jadi, diharapkan sama,” kata pria yamg akrab disapa Nadi itu.

Setelah dilimpahkan, Kejari Sumenep memberikan jangka waktu 14 hari untuk menentukan berkas lengkap atau tidak.

“Tapi saya akan kawal agar cepat P21 sehingga dapat diproses pada tahapan selanjutnya yakni di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengutarakan, pelecehan seksual yang dialami anak itu diduga dilakukan oleh pamannya AN (57) dan tetangganya, AW (50).

Kasus pelecehan seksual itu dilaporkan oleh bibi korban yang tak lain adalah istri AN. Sehari-hari korban tinggal bersama bibinya. Peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya terjadi di rumah tersebut.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *