KORMI Pamekasan Ajukan Rp1,1 Miliar, Dipenuhi Rp50 Juta

News80 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan tidak mengabulkan pengajuan anggaran dari Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Pamekasan. Dari  pengajuan dana hibah sebesar Rp1,1 miliar untuk program tahun 2023,  hanya diberikan hibah senilai Rp50 juta.

Ketua Kormi Pamekasan Sapto Wahyono menyampaikan, dana hibah itu akan digunakan untuk kebutuhan pembinaan atlet dan persiapan berbagai ajang olahraga tingkat regional dan nasional.

Banner Iklan Stop Rokok Ilegal

Sedangkan pengajuan Rp1,1 miliar itu awalnya akan digunakan untuk pembinaan 11 induk organisasi olahraga (inorga), pengiriman atlet dan kontingen ke Festival Olahraga Daerah (Forda) Jatim pada Mei 2023 di Malang. Kemudian pengiriman atlet dan kontingen dan Festival Olahraga Nasional (Fornas) pada Juli 2023 di Bandung.

Baca Juga:  2024, Disperpusip Pamekasan Pastikan Tidak Ada Pengadaan Kendaraan Perpusling

“Tolong untuk menaikkan anggaran kita untuk olahraga masyarakat dari jenis olahraga tradisional seperti kasti, tarik tambang dan lainnya. Tapi kami tetap berterima kasih kepada pemkab yang telah memberikan perhatian kepada kami,” ujarnya.

Kepala Disporapar Pamekasan Kusairi beralasan, pengajuan dana hibah memang tidak ada batasan nilai, tetapi dalam realisasinya dipastikan akan sesuai dengan pengajuan.

“Fasilitasi dana hibah pasti ada ada, tetapi porsinya ada yang naik, ada yang turun, sesuai dengan kemampuan APBD, inginnya sesuai dengan yang diajukan. Kalau mau realistis sebenarnya harus besar juga, namun harus realistis juga dengan ketersedian dananya,” paparnya, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:  Ketua DPRD Pamekasan: Publik Harus Tahu Kinerja Wakil Rakyatnya

Tahun 2022 lalu, KORMI Pamekasan juga mendapat hibah sebesar Rp50 juta. Untuk 2023, pencairannya ditargetkan pada akhir Februari.

“Sekarang pencairan hibah itu tidak ada lagi tahap, jadi saya upayakan hibah ini keluar satu kali, toh tanggung jawabnya berada pada mereka, kalau tahun lalu dicairkan dua tahap,” ujarnya.

Peruntukan dananya tidak ada aturan bakunya, tetapi disesuaikan dengan permohonan alokasi anggaran yang diusulkan.

“Untuk persyaratan pencairannya merupakan surat pertanggungjawaban (SPJ) pada tahun sebelumnya, itulah aturan bagaimana kita sudah melaksanakan aturan secara baik,” imbuhnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *