KABARMADURA.ID | SUMENEP-Menanggapi persoalan penyelundupan pupuk bersubsidi 18 ton, anggota Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Sumenep belum tentu pupuk bersubsidi yang dimaksud bukan dari Sumenep.
Hal itu disampaikan oleh Anggota KP3 Sumenep Arif Firmanto. Menurut pria yang juga menjabat kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep itu, jika pupuk asal Sumenep, maka dipastikan ada label dari distributor resmi.
“Sumenep mempunyai 6 distributor pupuk yang bertanggung jawab atas pendistribusian pupuk bersubsidi, dan pupuk itu wajib berstempel distributor tersebut,” kata pria yang akrab disapa Arif itu.
Ketika pihaknya mendampingi Polres Sumenep saat melakukan penyitaan, tidak ada satu pun karung pupuk bersubsidi itu ada stempel dari salah satu distributor di Sumenep.
“Kami menanyakan distributor, ketika dilihat kalau tidak ada data stempel pada pupuk bersubsidi tersebut, maka bisa jadi bukan dari sumenep” tegasnya.
Tetapi yang pasti, pihaknya memasarhkan semuanya kepada Polres Sumenep, karena masih masa penanganan. “Kita tunggu hasilnya,” tuturnya.
“Yang kami ketahui kan hanya sopirnya yang ditangkap, maka pelaku utama harus segera ditangkap juga,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, meski sudah sepekan lebih kasus itu bergulir, pihaknya mengaku kesulitan mendeteksi daftar pencarian orang (DPO). DPO tersebut merupakan salah satu perangkat desa dari Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Sehingga kasus itu sejauh ini masih terkesan mandek.
“Ya masih menunggu DPO dapat dahulu, baru kasus kita majukan. Dua kali kami geledah rumahnya tapi nihil, kami akan terus mencarinya,” paparnya.
Sebelumnya, pada kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut, pihak kepolisian hanya berhasil membekuk dua orang terduga pelaku penyelundupan, yang berperan sebagai supir truk pengangkut pupuk.
Dua orang itu adalah H (34) warga Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang dan IH (40) warga Desa Panaguen Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Sementara W, yang diduga sebagai otak dari kasus itu, ditetapkan sbagai DPO.
“Dan inisal W warga Bluto Sumenep ini semakin hilang semakin rugi sendiri sebenarnya,” tukasnya.
Pewarta: Moh Razin
Redaktur: Wawan A. Husna