KPAI Kawal Kasus Pelecehan Seksual Anak di Masalembu Sumenep

News225 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dipastikan turun gunung. Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Masalembu, Sumenep, akan dikawal. Kini kasusnya sedang ditangani Polres Sumenep. Terdapat dua terlapor dan satu korban dalam kasus itu.

Peristiwanya terjadi pada tahun 2022 lalu, begitu kata TI, keluarga korban yang mengasuh korban sejak kecil.  Tapi dua terlapornya belum diketahui kebenarannya.

“Ya peristiwa itu benar, pelecehan seksual, saat ini baru dilaporkan secara resmi ke Polres Sumenep,” kata TI, Selasa (10/1/2023).

Kata TI, korban dilecehkan tiga kali. Terakhir kali pada September 2022 lalu. Saat ini korban mengalami trauma.  Tapi sudah ditangani.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan hal itu. Laporan diterima 5 Januari 2023. Awalnya dilaporkan ke Polsek Masalembu. Pada 10 Januari 2022 dilimpahkan ke Polres Sumenep.

“Ini baru masuk Polres Sumenep sekira pukul 09.00. Saat ini masih dilakukan pemerikasaan dan belum dilakukan rilis, karena masih proses,” ucap wanita yang akrab disapa Widi itu.

Widi juga menjelaskan, dua tersangkanya adalah paman korban (AN) dengan tetangganya (AW). Korbannya sudah dalam perlindungan dan pengawasan. Direhabilitasi di rumah aman. Mengenai hamil tidaknya perlu pembuktian medis. Proses hukumnya tahap penyidikan. Penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti.

Baca Juga:  Hasil Retribusi Pasar Sumenep Berpotensi Gagal Tercapai

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko juga menceritakan lebih lanjut.  Dikatakan, pelaku AW merayu korban dengan cara minta dibantu. Lalu mengimingi imbalan uang. Sedangkan AN sudah satu rumah dengan korban, bisa leluasa berbuat bejat.

“Saat ini masih dalam tahap pemerikasaan dan kelengkapan bukti-bukti,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengaku sudah menadapat laporan juga. Laporan diterima 3 Januari 2022. Pihaknya sedang menindaklanjuti kasus tersebut.

Langkah-langkahnya, memberi perlindungan dan korban terus diawasi. Kedua, akan mengawal proses hukumnya hingga tuntas. KPAI akan intens berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Ini menjadi tanggung jawab kami, jika perlu kami akan turun langsung nantinya,” tukasnya.

Sedangkan keluarga korban lainnya, M (inisial), menuntut ditangani dengan seadil-adilnya. Dia minta pelaku dapat dipidana sesuai perundangan. Baginy, pelaku tidak layak diberi maaf.

Baca Juga:  Polres Sumenep Periksa Pelapor dan Tiga Saksi Dugaan Penggelapan Gaji Aparatur Desa Badur

Kaule nika keluargana, deddi sealako tak terpuji ka keluarga badan kaule, ossa okom pak (saya ini keluarganya, jadi yang melakukan tindakan tercela ke keluarga saya harus dihukum),” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Sumenep Achmad Zulkarnaen mengaku sedang mendampingi dan mengawasi korban bersama Polres Sumenep. Kasusnya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep.

“Pendamping saat ini melakukan pendampingan di polres, jadi tunggulah, saat ini masih tahap penyelidikan,” ucap Zulkarnaen.

KASUS PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI MASALEMBU

  • Dilaporkan ke Polsek Masalembu 5 Januari 2022
  • 10 Januari 2022 dilimpahkan ke Polres Sumenep
  • Kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sumenep
  • KPAI menerima laporan 3 Januari 2022
  • Setelah laporan diterima, KPAI siap mendampingi korban
  • Proses hukumnya juga akan intens dipantau KPAI
  • Pelaku masih bagian dari keluarga korban
  • Satu rumah dengan korban sejak kecil
  • Kini keberadaan pelaku belum diketahui
  • Korban sudah dalam perlindungan Dinsos-P3A Sumenep

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *