KPAI Sumenep Tengarai Keganjilan di Penyidikan Kekerasan Seksual Anak Masalembu

News93 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Meskipun berkas penyidikannya sudah lengkap, hingga saat ini, kasus kekerasan seksual anak dari Masalembu tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Nadianto selaku kuasa hukum korban mendesak agar kasus tersebut segera dilimpahkan. Kelengkapan berkas itu termasuk sudah dipenuhinya lebih daru dua alat bukti.

“Kalau dari pelapor semuanya sudah tuntas, kenapa hingga saat ini belum dilimpahkan,” katanya, Kamis (2/2/2023). 

Pihaknya juga turut menyerahkan barang bukti ke penyidik, seperti baju lengkap, hasil visum. Selain itu korban, saksi, maupun tersangka sudah dimintai keterangan. Termasuk keterangan rehab psikologis juga sudah berada di penyifik. Bahkan tersangka dalam keterangannya sudah mengakui perbuatannya. 

Atas kenyataan itu, Nadianto menilai Polres Sumenep terlalu berbelit dalam menangani perkara tersebut. 

Baca Juga:  ASN-PPPK di Sumenep Terbiasa Curangi Absensi Manual hingga Digital

“Kami akan terus kawal kasus ini, bahkan besok atau lusa akan ditindaklanjuti jika berkas tidak kujung dilimpahkan, sebab alat bukti sudah cukup,” kata Nadianto.

Sementara itu, Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana mencurigai ada yang aneh dalam keterlambatan atau tidak cepatnya pelimpahan. 

Dijelaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada pelimpahan, dia mengancam akan mengajak massa para aktivis perempuan untuk turun aksi. 

Masak, sampai ini tidak ada perkembangan, ini kan sudah memasuki bulan Februari,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas berjanji, dalam waktu dekat penyidik akan segera melimpahkan berkas pada Kejari Sumenep.

Baca Juga:  Dana 40 Persen untuk Pilkada Sumenep Cair Rp37,6 Miliar

“Insya Allah 2-3 hari lagi ya, semuanya butuh proses, penyidik pasti lebih tahu apa yang harus dikerjakan,” singakatnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang terjadi pada pertengahan 2022 itu dilaporkan  pada 5 Januari 2023. Awalnya dilaporkan ke Polsek Masalembu. Pada 10 Januari 2022 dilimpahkan ke Polres Sumenep.  Perkara itu ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sumenep. 

Dalam kasus itu, KPAI Sumenep menerima laporan sejak 3 Januari 2022. Setelah laporan diterima, KPAI langsung mendampingi korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku masih bagian dari keluarga korban. Satu rumah dengan korban sejak kecil. 

Kini korban sudah dalam perlindungan KPAI dan Dinsos-P3A Sumenep.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *