KPI Curiga Ada Persekongkolan di Kasus Pelecehan Seksual Karyawan BNI Sumenep 

News90 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Suami korban kekerasan seksual di kantor BNI Prenduan, Sumenep, keberatan dengan petunjuk kejaksaan. Petunjuk yang dimaksud adalah kurangnya kelengkapan berkas yang sebelumnya dilimpahkan dari Polres Sumenep. Berkas tersebut dinyatakan P19 atau dikembalikan lantaran diperlukan tambahan keterangan saksi.

Keberatannya adalah harus menambahkan keterangan saksi dari rekan kerja korban. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan keberadaan saat ini. Karena, banyak rekan kerjanya yang lebih dekat dengan tersangka.

“Kami keberatan dengan tambahan saksi dari rekan kerjanya, sebab pada saat kejadian tidak ada saksi dan hanya ada rekaman CCTV, dan pelaku memang melakukan seperti itu pada saat tidak ada orang,” katanya, Senin (30/1/2023).

“Jika begitu, pelaku pasti panggil teman kantornya yang itu anak buahnya pelaku. Dan pelaku tentu ada kuasa pada saksi, kami sudah ada bukti lain selain selain mendatangkan saksi dari teman kerjanya.” imbuhnya.

Kondisi itu menurut Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana, dapat menimbulkan kecurigaan. Bahkan bisa ditengarai ada lobi-lobi antara tersangka dengan pihak jaksa.

Dia mengatakan, menurut penyidik pelakunya sudah mengakui perbuatannya. Tetapi, dimungkinkan berusaha mencari keringanan hukuman.

“Hal itu korban sendiri keberatan harus mendatangkan saksi, karena korban merasa keberatan karena rekan saksi lebih dekat pada pelaku,” bebernya.

Bahkan, kata Nunung, untuk mengetahui alasan P19, pihaknya bersama korban harus berinisiatif sendiri untuk menanyakan ke penyidik. Akhirnya diketahui ada catatan jaksa yang meminta saksi tambahan dari teman korban di kiantor BNI Prenduan.

Korban keberatan dengan catatan itu, karena korban adalah orang baru dan merasa tidak punya teman akrab. Bahkan teman-teman kantor jauh lebih akrab dengan tersangka daripada dengan korban, karena korban adalah korban baru yang menggantikan karyawan cuti melahirkan.

“Mengapa P19, karena bukti rekaman CCTV sudah ada dan kesaksian korban sudah ada. Korban sudah melalukan konseling pada psikolog klinis untuk tambahan alat bukti saat ini akan dibuktikan,” tegas dia.

Saat ini, korban sudah dikonseling oleh Lembaga Pelayanan Anak (LPA). Menurut Nunung, jika laporannya tersebut menjadi alat bukti baru, tidak mungkin menambah rekan kerja untuk menjadi saksi.

Ironisnya, terdapat rekaman CCTV yang hilang. Dalam rekaman itu diduga merekam perbuatan tersangka menarik pakaian dalam korban dari belakang. Sementara yang hanya pada saat mencium bagian tubuh korban, termasuk menyentuh, dan melakukan gerakan-gerakan meraba-raba, serta lainnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi)Tindak Pidana Umum (Pudum) Slamet Pujiono mengatakan, kasus pelecehan seksual di BNI dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada 17 Januari 2023. Kemudian dinyatakan P19 pada 25 Januari 2023.

“Masih butuh tambahan saksi,” ungkap dia.

Dengan alasan harus dibawa ke sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dibutuhkan minimal dua bukti-bukti dan saksi yang kuat. Terlebih, tegas Slamet, menurut pasal 184 KUHAP, untuk menentukan dakwaan, harus ada keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk dan keterangan tersangka.

“Saat ini keterangan tersangka sangat lemah, karena untuk dirinya sendiri, walaupun pada saat di penyidikan mengakui kesalahannnya, bisa jadi di persidangan tidak terbukti melakukan, maka butuh saksi tambahan kan,” tukasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sumenep itu menambahkan, rekaman CCTV bukan alat bukti, tetapi barang bukti, sementara saksi tersebut adalah korban. Sehingga butuh saksi lain untuk menguatkan korban.

“Jadi saat ini butuh satu saksi lagi dan syarat jaksa untuk membuktikan pada persidangan tentu butuh dua saksi, maka perlu ada tambahan saksi, ini butuh tambahan saksi agar perkara terus berlanjut hingga diputus,” jelas Slamet.

KEBERATAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL ATAS PERMINTAAN JAKSA

  • Jaksa kembalikan berkas (P19) karena perlu tambahan keterangan saksi
  • Saksi harus dari rekan korban di BNI. Sementara mereka diduga dekat dengan tersangka
  • Sebagian rekaman CCTV hilang, yakni yang merekam perbuatan tersangka terhadap korban
  • Kondisi itu membuat korban keberatan, karena khawatir keterangan saksi yang memberatkan tersangka tidak bisa didapatkan
  • KPI Sumenep menengarai ada lobi-lobi antara tersangka dengan pihak jaksa, sehingga hukumannya diringankan atau perbuatannya tidak terbukti

KLARIFIKASI JAKSA

  • Dibutuhkan minimal dua bukti dan saksi yang kuat sesuai pasal 184 KUHAP
  • Untuk menentukan dakwaan, harus ada keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk dan keterangan tersangka
  • Keterangan tersangka sangat lemah, karena untuk dirinya sendiri, walaupun pada saat di penyidikan mengakui kesalahannnya,
  • Rekaman CCTV bukan alat bukti, tetapi barang bukti, sementara saksi tersebut adalah korban. Sehingga butuh saksi lain untuk menguatkan korban

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *