KABARMADURA.ID | SUMENEP-Demi mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan sekolah, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep menekan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak mentoleransi para pelaku, terutama yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Cabang (Sekcab) KPI Sumenep Nunung Fitriana mengungkap bawa baru-baru ini terjadi kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan di bawah binaan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep. Pelakunya diduga oknum guru dengan korbannya adalah siswa.
“Kami tidak lagi ingin mendengar Disdik Sumenep memberikan kesempatan kepada guru tersebut. Pokoknya harus dipecat,” kata dia, Kamis (26/1/2022).
Pertimbangannya, terdapat 10 anak yang korban pelecehan. Satu di antaranya ada yang sampai diperkosa. Hal itu tentu menjadi citra tidak baik bagi dunia pendidikan jika pemangku kebijakan, dalam hal ini Disdik Sumenep. Terlebih masih memberikan toleransi kepada oknum guru tersebut.
“Maksudnya juga jika kasus serupa terjadi di lembaga lain dan sudah ada laporan ke Disdik Sumenep, bahkan sudah terbukti maka juga harus dipecat,” imbuhnya.
Menanggapi desakan itu, Kepala Disdik Sumenep Agus Dwi Saputra sejauh ini mengaku belum melakukan langkah apa pun terhadap oknum guru tersebut. Meski sudah sangat jelas melakukan tindakan amoral.
“Dia masih menjalani penahanan di Polres Sumenep. Kalau sudah inkrah kami berjanji akan diajukan pemecatan nanti,” paparnya.
Sekadar diketahui, sekitar sepekan lalu, Polres Sumenep berhasil mengamankan M (54) asal Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, atas laporan S (38) asal Desa Jukong-Jukong, Kecamatan Kangayan mengenai kekerasan kekerasan seksual terhadap dua siswi.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan pelaku melakukan perbuatan bejat itu tidak hanya kepada dua siswi, tapi juga beberapa siswa lainnya.
“Korban sebanyak 10 siswi SD. Modus yang dipakai pelaku yakni akan memberikan nilai jelek atau tidak lulus jika siswa tidak mau,” ungkap Widi, sapaan akrabnya.
Pewarta: Moh Razin
Redaktur: Wawan A. Husna