KPI Sumenep minta Pemkab Dampingi Korban Incest

News16 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep mengecam adanya kasus incest atau hubungan sedarah yang dilakukan seorang ayah terhadap putrinya (Melati, nama samaran) di Kecamatan Pragaan. KPI Sumenep meminta pemerintah setempat melakukan pendampingan terhadap korban.

“Pendampingan terhadap anak itu perlu dilakukan, utamanya dari dinas terkait,” kata Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana, Senin (13/2/2023).

Nunung Fitriana sendiri mengutuk tindakan biadab dari ayah yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Menurutnya, perbuatan tersebut sangat bejat. Diketahui, Melati yang berumur 19 tahun itu, sudah hamil 8 bulan. Kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke Polres setempat.

Sejauh ini, kata Nunung Fitriana, KPI Sumenep telah dan akan terus melakukan pendampingan terhadap Melati. Karenanya, pendampingan dari dinas terkait juga perlu dilakukan agar korban tidak mengalami trauma yang berkepanjangan.

Baca Juga:  KPI Sumenep Mengganggap Program Pendampingan terhadap Perempuan Sekedar Formalitas

Mengenai pelaku, Nunung menyebutkan, harus dihukum dengan hukuman yang setimpal. Jika bisa, kata dia, kasusnya segera dipercepat untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. “Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Nunung juga mengatakan, untuk mengawal kasus ini perlu semangat ekstra, agar kasus terhadap perempuan dan anak di Kota Keris tidak terus menerus terjadi.

Banner Iklan Lowongan Kerja

Sementara pendamping Melati yang berinisial U mengungkapkan, kejadian tersebut sudah lama. Kasus tersebut diketahui saat kandungan Melati usia 6 bulan. Karena Melati takut untuk melaporkan kejaadian tersebut, maka baru dilaporkan satu minggu yang lalu. Dimana, usia kandungan Melati sudah menginjak 8 bulan.

U menyampaikan, meskipun kejadian tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib, namun pelaku belum ditahan. “Kasus ini perlu ditindaklanjuti. Karena, perbuatan ayah kandung menghamili putrinya itu perbuatan yang sangat tercela dan tidak seharusnya dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga:  PJ Kades di Sampang Palsukan Tanda Tangan untuk Cairkan DD ADD

Sedangkan, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A)  Sumenep Achmad Zulkarnaen mengaku, bahwa ada kejadian incest di Kecamatan Pragaan. Saat ini, pihaknya sudah mengecek ke lokasi kejadian, termasuk sudah mengunjungi Melati.

“Jadi, saat ini korban ada dirumah perangkat desa. Kami menunggu berita acara pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep Bripka Teguh Cahyanto membenarkan, bahwa ada laporan masuk ke Polres Sumenep tentang incest di Kecamatan Pragaan. “Saat ini, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Masih proses pemeriksaan, jadi belum ditahan masih,” pungkasnya.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Moh. Hasanuddin

Banner Kabar Sastra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *