KM.ID | PAMEKASAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menyebutkan akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dalam rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penggunaan aplikasi itu guna menciptakan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya aplikasi SIAKBA, semua elemen masyarakat bisa ikut mengawasi proses rekrutmen.
Komisioner KPU Pamekasan, Fathor Rachman, menjelaskan, aplikasi SIAKBA akan mempermudah pendaftar dalam proses rekrutmen PPK dan PPS. Mereka tidak perlu mendatangi kantor KPU setempat untuk menyetor berkas pendaftaran.
“Jika ingin mendaftar PPK dan PPS, berkasnya cukup diupload ke aplikasi itu. Tanpa harus ngeprint dan bolak-balik kantor KPU, ketika ada persyaratan yang kurang,” jelasnya kepada KM.ID, Rabu (26/10/2022).
Menurut Fathor Rachman, aplikasi SIAKBA juga akan menolak secara otomatis, jika ada pendaftar yang seharusnya tidak diperbolehkan mendaftarkan. Sebab, SIAKBA ini tersinkron dengan data pemilih dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Seperti menjadi anggota parpol, pasti sistem akan menolak,” tegas alumnus Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk, Sumenep itu.
Kemudian untuk membantu kesulitan pendaftar, lanjut pria yang biasa disapa Paong itu, KPU Pamekasan akan menyediakan help desk. Agar kesulitan yang dialami pendaftar bisa cepat teratasi dengan bantuan petugas.
“Saya berharap masyarakat bisa memaksimalkan aplikasi SIAKBA dalam rekrutmen panitia penyelenggara pemilu,” pungkas Paong.
KPU Pamekasan merencanakan rekrutmen PPK akan dimulai pada November 2022 dan rekrutmen PPS pada Desember 2022. Diketahui, di Pamekasan membutuhkan 65 orang untuk mengisi jabatan PPK dan 567 orang untuk jabatan PPS.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Sule Sulaiman