KPU Pamekasan Batasi Bawaslu Mengakses Data Coklit Pantarlih

Headline, Pemilu89 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan tidak akan memberikan akses terbuka untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai hasil pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Meskipun begitu, Bawaslu tetap memiliki kewenangan untuk mengawasi.

Sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Pamekasan Ibnun Hasan Mahfud, daftar pemilih pontensial (DP4) yang menjadi rujukan pantarlih melakukan coklit tidak diberikan ke siapa pun di luar KPU.

Dia mengacu pada surat dinas yang dikeluarkan oleh KPU Nomor: 216 Tahun 2021 yang mengatur mengenai satu pintu permintaan data di luar KPU di seluruh Indonesia.

“Semua yang namanya data di KPU hari ini kewenangannya KPU RI untuk mengeluarkan dan itu surat dinasnya sudah dikeluarkan sejak 2021,” tuturnya.

Dalam daftar pemilih itu mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK) yang merupakan bagian dari data kependudukan yang sifatnya rahasia.

Baca Juga:  Komisioner KPU Sumenep Disebut Intimidasi PPK agar Suara Alyadi Digeser ke Nur Faizin

“KPU RI mewanti wanti untuk tidak memberikannya kepada siapa pun, kalaupun ada kepentingan untuk meminta itu, silakan bersurat ke KPU kabupaten, dan akan diteruskan ke KPU provinsi,” ucap komisioner divisi perencanaan data dan informasi itu kepada Kabar Madura, (20/3/2023).

Pengawasan Bawaslu diakui memang pengawasan yang melekat. Sebenarnya, tegas Ibnun, mereka bisa mendapatkan data itu melalui konfirmasi ke warga yang sudah tercoklit seperti halnya yang dilakukan ketika melakukan verifikasi faktual terkait pendaftaran calon peserta pemilu.

“Kami sangat berharap agar pantarlih melakukan tugasnya sesuai dengan fungsi dan apa yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Bila ada temuan di lapangan, upayakan koordinasi dengan PPS, biar nanti akan disampaikan ke KPU kabupaten melalui PPK,” harapnya.

Baca Juga:  DPD Nasdem Pamekasan Klaim Hasil Pileg Acuan Pilkada

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Pamekasan Suryadi mengungkapkan, kebijakan KPU yang membatasi akses data tersebut bagian dari kewenangan KPU. Tetapi untuk memperkuat akurasi data, pihaknya menilai semestinya pengawas diberikan akses data seluas mungkin.

“Realitas data pemilih semakin baik jika pengawas pemilu diberikan akses yang memadai,” tutur Suryadi.

Dengan hal itu, Bawaslu melakukan dua model pengawasan dalam proses coklit daftar pemilih. Model pertama melalui pengawasan melekat dengan memantau pantarlih saat proses coklit. Hal itu untuk memastikan proses yang dilakukan pantarlih sesuai dengan regulasi.

Model kedua, dengan model uji fakta. Kesesuaian hasil coklit pantarlih diuji secara sampling oleh Bawaslu .

“Proses yang kami lakukan bertujuan untuk memastikan tahapan penyelengaraan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku,” singkatnya.

Pewarta: Samohli

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *