KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan masih belum punya data pemilih luar negeri.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ibnu Hasan Mahfud mengatakan, untuk pendataan warga Indonesia terkhusus di Kabupaten Pamekasan sudah menjadi kewenangan KPU Republik Indonesia (RI).
Hal itu dilakukan melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di ratusan negara yang sudah terdata.
“Kewenangan pendataan pemilih luar negeri ada di KPU RI melalui PPLN di 128 negara perwakilan,” ungkapnya kepada Kabar Madura, Selasa (14/11/2023).
Pria yang akrab disapa Ibnun itu menambahkan, berhubungan pendataan terhadap pemilih luar negeri oleh PPLN, pihaknya mengaku tidak tahu kategori apa yang digunakan, baik itu yang berkategori pelajar di luar negeri atau pekerja migran Indonesia.
“Kami kurang paham terkait kategori detailnya, karena bukan kewenangan KPU Kabupaten”, ungkapnya.
Ibnun mengungkapkan, KPU Pamekasan akan mendata para warga Pamekasan di luar negeri, jikalau itu berdasar atas permintaan PPLN.
Namun hingga saat ini, permintaan itu nihil. Jika ada, ujar Ibnun, harusnya permintaan itu dilakukan pada saat daftar pemilih tetap belum diputuskan.
“Kami hanya mencatat apabila ada permintaan dari PPLN. Proses itu dilakukan pada proses penyusunan daftar pemilih sebelum ditetapkannya DPT,” tukasnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Hairul Anam