KABARMADURA.ID | PAMEKASAN – Penentuan lokasi terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) belum ditentukan. Bahkan masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Fathor Rachman, Kamis (19/10/2023).
Dia mengaku, koordinasi dengan pemkab hanya untuk menyelaraskan persepsi mengenai perumusan lokasi yang diperbolehkan maupun lokasi terlarang. Secara umum, pemetaan lokasi khusus APK tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Kampanye.
“Di dalamnya itu ada pasal yang mengatur bahwa KPU harus berkoordinasi dengan pemkab, jadi fasilitasi lokasi APK ini masih rapat awal,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, dalam pertemuan koordinasi tersebut membahas seputar pemetaan lokasi yang boleh dan lokasi terlarang memasang APK. Bahkan, mengharapkan beberapa masukan dari beberapa stakeholder terkait. Salah satunya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Koordinasinya tentang bagaimana penindakannya, apabila ada APK yang terpasang di tempat yang tidak diperbolehkan,” tuturnya.
Masukan-masukan tersebut nantinya akan dikaji lebih lanjut di internal KPU. Kemudian akan melakukan pertemuan atau koordinasi kembali untuk merumuskan lokasi yang nantinya diperbolehkan memasang APK dan lokasi terlarang. “Nanti kalau sudah diputuskan, pasti ada sosialisasinya,” tegasnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Totok Iswanto