KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan hanya melakukan verifikasi faktual (Fervak) terhadap 16 dari 20 orang bakal calon (Bacalon) anggota dewan perwakilan daerah (DPD) pada Pemilu 2024. Sebab, empat bacalon lainnya tidak ada pendukung yang berasal dari Bumi Ratu Pamelingan. Sebelumnya, KPU Pamekasan sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap 20 bacalon DPD.
“Jadi bakal calon itu menyetorkan dukungan atau kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 5 ribu. Karena di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum, jumlah penduduk di atas 5 juta, maka syarat dukungan minimal 5 ribu,” kata Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili, Rabu (15/2/2023).
Diakuinya, syarat dukungan minimal kepada calon DPD RI dari Provinsi Jawa Timur minimalnya mendapatkan dukungan 5 ribu penduduk dari 50 persen kabupaten/kota yang tersebar di Jawa Timur. Artinya, harus mendapatkan dukungan dari 19 kabupaten/kota, sebab terdapat 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
“Jadi, misal bakal calon A menyetorkan dukungan sebanyak 6 ribu. Lima ribu menumpuk di Bangkalan dan seribu dukungan tersebar di 18 kabupaten/kota lainnya, tidak ada masalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk dukungan kepada 16 calon DPD RI kurang lebih berjumlah 2.800 KTP. Tetapi setelah dilakukan verifikasi, datanya terdapat sekitar 1.300 yang sinkron. Dari jumlah tersebut, ada 853 warga yang diverifikasi secara faktual sebagai sampel.
“Teman-teman tim turun ke bawah mengkroscek secara langsung dengan mendatangi pendukung bacalon DPD itu. Di antaranya dilakukan pencocokan antar lembar kerja dengan KTP atau KK yang bersangkutan. Kemudian, ditanyakan apakah benar memberikan dukungan, jika mendukung berarti memenuhi syarat. Jika tidak, berarti tidak memenuhi syarat,” paparnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Moh. Hasanuddin