KPU Pamekasan: Lembaga Pendidikan Boleh Dijadikan Tempat Kampanye

News, Pemilu22 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan akan segera mengumumkan lokasi penempatan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Fathorrahman mengatakan, lokasi yang bisa digunakan untuk APK sudah ditentukan sebelumnya.

Meskipun demikian, pihaknya tidak langsung memutuskan dikarenakan masih mau menerima masukan dari berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan serta dari para pimpinan partai politik dan stakeholder lainnya.

“KPU Pamekasan sebenarnya telah menentukan titik lokasi APK. Tetapi dari rapat koordinasi tadi bersama Bawaslu, pimpinan politik dan beberapa stakeholder lainnya mendapatkan masukan dan saran yang perlu diperhatikan sekaligus menjadi pertimbangan,” ungkapnya kepada Kabar Madura, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:  KPU Pamekasan Masih Sepi Pendaftar Bacaleg

Dia menambahkan, berhubung rapat koordinasi telah selesai , maka setidaknya butuh dua sampai tiga hari surat keputusan (SK) titik lokasi APK diterbitkan.

Hal itu dapat dilakukan jika masukan dari berbagai pihak sudah dicatat dan sudah dimasukkan pada draft APK.

Untuk lokasi kampanye tersebut, KPU sudah menyusunnya secara detail mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Itu sesuai dengan hasil koordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan stakeholder terkait.

“Oleh karena itu, hasil koordinasi tentu akan menambah dan menampung semua masukan yang disampaikan tadi. Insya Allah kalau sudah dan kita masukkan dalam draft tempat APK, dalam waktu dua sampai tiga hari ke depan akan dikeluarkan SK,” tambahnya.

Baca Juga:  Pembangunan DAK Fisik Pendidikan di Pamekasan Menunggu Pencairan Tahap Tiga

Fathorrahman mengatakan, lembaga pendidikan atau lembaga sekolah seperti gedung pertemuan dan halamannya jika digunakan untuk kegiatan kampanye, sesuai PKPU 15 Tahun 2023, jelas dilarang. Termasuk fasilitas pemerintah, rumah sakit dan tempat ibadah dan lainnya.

Namun, berhubung ada keputusan baru yakni Nomor 65 Tahun 2023, maka baik lingkungan pendidikan maupun fasilitas pemerintah bisa digunakan jika mendapatkan izin dari petinggi terkait.

“Akan tetapi setelah putusan Nomor 65 Tahun 2023 keluar, tempat pendidikan maupun fasilitas pemerintah bisa digunakan terutama gedung atau halaman yang bisa dipakai untuk pertemuan terbatas atau rapat umum. Asalkan digunakan pada Sabtu dan Minggu dengan ketentuan yang cukup ketat, semisal harus dapat izin dari pihak terkait,” tegasnya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Hairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *