KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Waktu kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah semakin dekat, namun hingga kini belum ada tim kampanye yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan.
Menurut Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Fathor Rachman, pihaknya masih belum menerima surat pendaftaran tim kampanye dari peserta Pemilu 2024.
Diketahui, tim kampanye ada beberapa kategori, di antaranya tim kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.
“Belum ada yang mendaftarkan tim kampanye maupun pelaksana kampanye, baik itu tim kampanye presiden, wakil presiden maupun yang di DPR,” jelasnya, Minggu (19/11/2023).
Fathor juga menjelaskan, pendaftaran tim kampanye peserta pemilu paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai. Pendaftaran tim ini untuk mencegah persoalan-persoalan yang tidak diinginkan terjadi di belakang hari selama masa kampanye.
Selain itu, Fathor mengaku akan segera memberikan informasi kepada masyarakat tentang siapa saja tim kampanye yang sudah melakukan pendaftaran kepada KPU Pamekasan.
“Yang jelas terakhir adalah tanggal 25 November 2023 atau maksimal tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye, dan nanti kalau sudah ada yang mendaftarkan diri, pasti akan diumumkan oleh KPU Pamekasan,” tambahnya.
Aturan untuk berkampanye pada Pemilu 2024 mendatang, kata Fathor, sudah disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk syarat harus yang dipenuhi oleh masing-masing timnya.
“Peserta pemilu sudah tahu, kan sudah disosialisasikan dan semua aturannya juga sudah disampaikan. Untuk penyebabnya, saya tidak tahu. Itu wilayahnya partai dan saya tidak bisa mengomentari urusan internal partai itu sendiri,” terangnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Sule Sulaiman