KPU Pastikan Gunakan Hasil Pileg 2024, Pilkada Pamekasan Berpeluang Diikuti Lima Pasang Calon

News, Politik128 views

KABAR MADURA | Pencalonan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa melalui dua jalur, yakni pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol dan pasangan calon perseorangan, yang didukung oleh sejumlah orang yang termuat dalam DPT pemilu terakhir.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pamekasan  Ibnu Hasan Mahfud mengatakan, untuk jalur yang diusung parpol atau gabungan parpol, KPU akan mengacu pada hasil pemilihan legislatif atau pileg terakhir. Pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol harus memenuhi persyaratan perolehan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg DPRD.

Menurutnya, 20 persen dari jumlah perolehan kursi DPRD Pamekasan sebanyak 9 kursi. Sehingga, kata Ibnun, berpeluang akan ada lima pasangan calon pada Pilkada Pamekasan mendatang.

Baca Juga:  Dinilai Miliki Komitmen Besar Majukan Pamekasan, Pengasuh Ponpes Miftahul Ulum Sumber Kembang Dukung BERBAKTI

“Jadi nanti yang diusung parpol minimalnya ada keterwakilan kursi 20 persen. Kalau kami sifatnya memfasilitasi berapa pun calon yang akan jadi peserta pilkada. Selama memenuhi syarat, kami akan terima semuanya,” jelasnya, Senin (25/3/2024).

Dia menambahkan, persyaratan calon mengacu terhadap hasil penetapan Pemilu 2024. Akan tetapi, saat ini pihaknya masih belum bisa menetapkan hasil Pemilu 2024, karena menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi tentang gugatan yang dilakukan oleh individu maupun dari parpol.

“Kalau tidak ada sengketa, dalam waktu dekat ini kami harus menetapkan hasil Pemilu 2024. Sehingga itu yang dijadikan acuan. Regulasinya berbunyi, maksimal 3 hari setelah adanya surat dari MK, bahwa tidak ada sengketa di Pamekasan. Sekarang dalam proses perbaikan persyaratan di MK. Proses di MK ini sampai 30 April kalau tidak salah dengan sidangnya,” paparnya.

Baca Juga:  KHARISMA Tegaskan Menang di Pilkada Pamekasan Berdasar Real Count dan Sirekap KPU

Mantan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini menjelaskan, tahapan pilkada saat ini masih masuk dalam proses perencanaan. Salah satunya persiapan penerimaan badan adhoc untuk pilkada yang akan dilakukan April 2024.

“Kami masih menunggu hasil rapat koordinasi nasional berkaitan dengan badan adhoc, kalau dari jadwalnya tahapannya pada 17 April sudah dimulai,” tukasnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *