KABARMADURA.ID | SAMPANG–Setelah melalui beberapa proses hukum, akhirnya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dinyatakan lolos dalam verifikasi administrasi (vermin) perbaikan sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual (verfak) perbaikan.
Keputusan lolosnya Partai Prima dalam tahap verifikasi administrasi termuat dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023. Di Kabupaten Sampang, verfak telah mulai dilakukan pada Minggu (2/3/2023).
Ketua KPU Sampang Addy Imansyah menjelaskan, verfak perbaikan yang dilakukannya terhadap Partai Prima berdasar pada Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023. Verfak itu guna memastikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima di Kabupaten Sampang.
“Verfak kami mulai hari ini sampai tanggal 4 April nanti. Yang diverifikasi yaitu kepengurusan dan keanggotaan parpol,” ucapnya, Minggu (2/3/2023).
Addy melanjutkan, di Kabupaten Sampang terdapat ratusan pengurus dan anggota Partai Prima. Semuanya tersebar di 14 kecamatan. Pihaknya menggerakkan badan ad hoc KPU untuk melakukan verfak, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
“Dan bisa saja nanti kami juga menggerakkan PPS (Panitia Pemungutan Suara, red),” sambungnya.
Addy menambahkan, vermin perbaikan dilakukan setelah Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Partai Prima menggugat KPU karena tidak meloloskan mereka dalam tahap verifikasi administrasi. PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.
Majelis hakim memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan mengulang tahapan tersebut dari awal selama kurang lebih dua tahun empat bulan tujuh hari. Akibat putusan itu, Pemilu 2024 pun terancam diundur hingga 2025. Lalu KPU mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“KPU saat ini sedang melakukan perlawanan hukum melalui pengajuan banding. Memori bandingnya sudah disampaikan ke PN Jakarta Pusat,” jelas Addy.
Setelah PN Jakarta Pusat memberi putusan, Partai Prima menindaklanjuti putusan itu dengan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Kemudian, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan vermin perbaikan terhadap Partai Prima. Verifikasi perbaikan itu digelar sejak Jumat (24/3/2023).
Pewarta: Ali Wafa
Redaktur: Wawan A. Husna