KPU Sampang Sosialisasikan Penetapan Dapil, Alokasi Kursi dan Penomoran Berubah

News, Pemilu, Politik287 views

KABARMADURA.ID | SAMPANG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang mengadakan sosialisasi penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Hotel Bahagia, Kamis (25/5/2023).

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sampang Addy Imansyah dengan didampingi empat anggota komisioner; M. Syamsul Arifin, Taufiq Risqon, Siti Aisah, dan Aliyanto. Sementara pesertanya terdiri dari anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), perwakilan pihak polres, kodim, bakesbangpol, bawaslu, dan instansi terkait lainnya.

Ketua KPU Sampang Addy Imansyah menyampaikan, sosialisasi penetapan dapil ini dilaksanakan dalam dua segmen, yakni pertama khusus untuk partai politik (parpol). Kemudian yang kedua, diperuntukkan untuk badan adhoc.

Baca Juga:  Polres dan KPU Sampang Akan Ketiban Dana Hibah Rp1,4 M
(KM/GRAFIK KABAR MADURA)

“Segmentasi sosialisasi dapil kali ini untuk anggota PPK dan stakeholder terkait lainnya. Sedangkan untuk parpol sudah terlaksana beberapa waktu lalu,” jelas Addy kepada Kabar Madura.

Pasca adanya sosialisasi ini, Addy berharap, masyarakat bisa mengetahui persoalan dapil untuk Pemilu 2024 yang mengalami perubahan nomor. Menurutnya, perubahan nomor itu menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan ploting kursi untuk setiap dapil.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang Siti Aisah menjelaskan, pada dasarnya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan tentang susunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Sampang pada Pemilu 2024 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. 

Baca Juga:  Guru Swasta Akhirnya Dapat Tambahan Gaji Jadi Setara PNS

“Dapil pada Pemilu 2024 mendatang terdapat perbedaan dari Pemilu 2019 lalu, yakni ada pergeseran alokasi kursi dari Dapil Sokobanah, Karangpenang, ke Dapil Sampang, Torjun, dan Pangarengan.

Selain itu, tambah Aisah, juga ada perubahan pada penomoran dapil karena mengacu pada ketentuan Pasal 14 PKPU 6 2022. Maka dari itu, dia menginginkan anggota badan adhoc di tingkat kecamatan dapat meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat. 

“Harapannya PPK benar-benar dapat memahami susunan dapil yang sudah ditetapkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayah tugas masing-masing,” tutupnya.

Pewarta: Subhan

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *