KABARMADURA.ID | SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang mulai memproses hak para tenaga ad hoc yang meninggal dunia. KPU memproses pengajuan santunan bagi tiga orang tenaga ad hoc yang meninggal dunia untuk kemudian diserahkan kepada masing-masing ahli waris.
Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengatakan, santunan untuk tenaga ad hoc yang meninggal sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pihaknya mulai memproses dokumen dan memenuhi semua persyaratan.
Sepanjang proses tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024, ada tiga orang tenaga ad hoc KPU Sampang yang meninggal dunia, terdiri dari satu orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dua orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Permohonan santunan sudah kami ajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur,” ucapnya.
Kata Addy, pihaknya akan menunggu petunjuk lebih lanjut perihal penyerahan santunan. Santunan itu akan diberikan kepada keluarga mendiang atau ahli waris yang berhak. Bahkan, pihaknya akan melalui proses verifikasi untuk memastikan santunan itu tepat sasaran.
Pria asal Kecamatan Sreseh itu menjelaskan, pemberian santunan kepada penyelenggara pemilu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu, juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja bagi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam aturan itu, nominal santunan yang diberikan yaitu uang tunai sebesar Rp36 juta.
Pewarta: Ali Wafa
Redaktur: Moh. Hasanuddin