KPU Sumenep Keberatan Restrukturisasi TPS

News, Pemilu146 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP -Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) hasil pemetaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep belum bisa dijadikan rujukan. Kendati sudah ada pemetaaan 3.258 TPS, namun jumlah itu dimungkinkan masih bakal mengalami penyusutan.

Ketua KPU Sumenep Rahbini mengatakan, dari 3258 TPS hasil pemetaan, pihaknya sudah sudah melakukan pengurangan dua TPS, yaitu di Desa Pajagalan, karena pemilihnya di bawah 200. Jadi jumlah yang ada saat ini sebanyak 3256 TPS dari 334 desa/kelurahan. ”Namun jumlah TPS kemungkinan akan berkurang,” jelasnya.

Banner Iklan

Rahbini memaparkan, berdasarkan instruksi dari KPU Republik Indonesia bersama KPU Jawa Timur agar dilakukan restrukturisasi TPS, yakni dengan mempertimbangkan rata-rata per TPS sebanyak 300 pemilih.

Baca Juga:  KPU Sumenep Terima Laporan Warga Dicatut Jadi Bacaleg Parpol

“Ini masih rapat kita, sekarang Pak Syaifur masih rapat via zoom, kemungkinan begitu,” katanya.

Menurutnya, apabila terjadi restrukturisasi, maka akan terjadi penyusutan jumlah TPS, di mana hal tersebut juga berdampak terhadap jumlah kebutuhan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Padahal hasil seleksi pantarlih telah diumumkan pada Jumat (3/2/2023) lalu. Serta direncanakan dilantik Senin (6/2/2023). Namun rencana pelantikan diundur ke tanggal 12 Februari 2023.

“Setelah rapat zoom ini selesai, kita akan pleno, apakah ada restrukturisasi TPS di Sumenep atau tidak, kalau ada, berapa pengurangannya, baru akan diputuskan,” paparnya.

Rahbini mengungkapkan, pihaknya berusaha agar tidak terjadi restrukturisasi. Sebab,  jumlah TPS yang dipetakan KPU Sumenep sudah ideal. Hasil pemetaan sebelumnya telah mempertimbangkan aksesibilitas pemilih ke TPS, partisipasi pemilih, dan geografis wilayah.

Baca Juga:  Ditolak Ulama, Lora Mamang Siap Hentikan Pembangunan Pesantren

“Di Sumenep ini kita tidak bisa di rata-rata per TPS per desa, karena ada pertimbangan geografis yang dari satu TPS ke TPS lainnya bisa jadi jauh,” tukasnya.

Tarik Ulur Pembentukan TPS

-Hasil pemetaan KPU terdapat 3256 TPS dari 334 desa/kelurahan.

-Hasil pemetaan telah mempertimbangkan aksesibilitas pemilih ke TPS, partisipasi pemilih.

-Tidak bisa di rata-rata per TPS per desa, karena ada pertimbangan geografis yang dari satu TPS ke TPS lainnya bisa jadi jauh.

-KPU berusaha agar tidak terjadi restrukturisasi.

Reporter: KM68

Redaktur: Mohammad Khairul Umam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *