KABARMADURA.ID | SUMENEP-Komisi pemilihan umum (KPU) Sumenep mempersilakan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) untuk membuat surat keputusan (SK) pemberhentian pada anggota DPKS yang tercatat jadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Menurut Komisioner KPU Sumenep Decky Prasetia, akan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 jika tidak berhenti dari keanggotaan DPKS.
Kemudian SK pemberhentian sebagai anggota DPKS wajib diunggah data ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon) atau diserahkan langsung ke KPU Sumenep melalui partai politiknya (parpol).
“Jika tidak ada SK pemberhentian maka nantinya dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak masuk pada daftar calon tetap pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang,” katanya, Kamis (24/08/2023).
Berdasarkan regulasi, Decky mengungkapkan bahwa SK pemberhentian itu wajib ada hingga berakhir pada 3 Oktober 2023 mendatang, pada saat berakhirnya tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT)
Sejatinya, bacalon yang merupakan anggota DPKS itu sudah memenuhi persyaratan dan sudah melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPKS pada silon. Sehingga sudah dianggap memenuhi persyaratan. Saat ini sudah masuk pada daftar calon sementara (DCS).
Untuk saat ini, masih tahapan tanggapan masyarakat terhadap para bakal calon legislatif yang masuk pada DCS hingga 28 Oktober 2023 mendatang. Namun hingga detik ini, bacaleg yang dapat tanggapan dari masyarakat dan yang terbanyak tanggapannya belum ada.
“Jadi, kami masih menunggu,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris DPKS Amir Syarifuddin mengatakan, selama ini dalam instansi DPKS tidak ada aturan atau belum menemukan yang melarang atau membolehkan mengenai anggota yang ikut dalam kontestasi politik sebagai bakal calon.
“Jika ada aturan dari KPU harus mengundurkan diri itu lain lagi, selama ini anggota DPKS yang menjadi bacaleg belum ada surat pengunduran diri,” tegas dia.
Berdasarkan penelusuran Kabar Madura, anggota DPKS yang saat ini mendaftar sebagai bacaleg adalah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sudah masuk DCS.
Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bagian keempat tentang persyaratan administrasi bakal calon, salah satunya mengharuskan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatursipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negaradan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna