KABARMADURA.ID | SUMENEP-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menerima tiga laporan masukan dan tanggapan masyarakat terkait hasil daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Deki Prasetiya Utama mengatakan, dari tiga bacaleg itu, ternyata hanya satu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara yang dua tetap dinyatakan memenuhi syarat (MS) berdasarkan hasil klarifikasi.
“Yang dua bacaleg tidak terlalu fatal persoalannya,” kata dia.
Dia mengungkapkan, salah satu yang dinyatakan TMS itu karena dicatut partai. Tetapi setelah adanya laporan itu, KPU telah menghubungi partai politik yang dianggap telah menyebutkan nama caleg tersebut
Partai politik tersebut juga telah memberikan klarifikasi terkait tuduhan pencatutan nama caleg itu.
“Kalau versinya parpol itu tidak pernah menyebutkan nama caleg tersebut. Mereka mengaku meminta secara baik-baik KTP dan persyaratan lainnya untuk pencalonan,” jelasnya.
Namun karena ada izin penghapusan nama caleg, maka parpol segera melakukan penggantian caleg tersebut di DCS. Namun dia mengaku bakal mencari pengganti sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Maka partainya tersebut, kami tidak menyebutkan, bersedia mengganti calon nya itu,” paparnya.
Selain tanggapan tentang pencatutan nama tersebut, juga ada tanggapan tentang LHKPN, kemudian tentang pengaduan adanya bacaleg yang merupakan pejabat negara. Sehingga harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya.
“Tetap dinyatakan MS yang dua ini,karena memang sudah mengajukan pengunduran diri, sehingga laporan terkait pejabat yang gajinya bersumber dari keuangan keuangan negara sudah selesai karena yang bersangkutan sudah mundur. Sementara yang LHKPN itu bukan persoalan sebenarnya, karena bukan persyaratan,” imbuhnya
Dian menegaskan, status DCS saat ini masih tetap. Sebab, setelah diperiksa, bacaleg yang diadukan ini ternyata sudah dilengkapi dengan surat pengunduran diri dan tanda terima kasih dari pejabat yang berwenang.
“Tetapi nanti ketika pencermatan data calon tetap, paling lambat tanggal 3 Oktober, yang bersangkutan harus menyertakan surat penghentian. Kalau tidak, ya bisa dicoret,” paparnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna