KPU Temukan Caleg “Aldi Taher” di Sumenep

News260 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep sedang melakukan tahap verifikasi dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya ada sekitar 40 dokumen yang janggal, sehingga harus dilakukan verifikasi kepada yang bersangkutan. 

Komisioner KPU Sumenep Deki Prasetiya Utama mengatakan, dalam fase verifikasi dokumen persyaratan bacaleg, yang janggal pihaknya menemukan dua bacaleg terdaftar dari dua partai politik (parpol) berbeda. 

“Maka kami harus klarifikasi itu, guna memperjelas masing-masing parpol dari dua bacaleg tersebut, berbeda atau terdapat kesalahan dokumen dari empat parpol sekaligus,” kata komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep itu. 

Baca Juga:  Dipercaya Bawa Kemajuan Wisata, Kacong Cebbhing Pamekasan Fokus Pembinaan Penguatan Skill

Sehingga nantinya, kedua bacaleg tersebut masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Namun sampai saat ini parpol masih bisa memperbaiki kesalahan tersebut,  dengan ketentuan bacaleg terdaftar dari satu parpol 

Sayangnya, Deki enggan menyebutkan bacaleg dan parpol terkait walaupun sebatas partai atau inisialnya saja. Namun yang pasti, pihaknya bakal melakukan klarifikasi dengan kedua partai itu. 

“Temuan tersebut mirip dengan artis Aldi Taher, yang terdeteksi terdaftar dari dua parpol berbeda. Kasus itu terjadi juga di Sumenep,” tegasnya. 

Dia melanjutkan, yang terjadi atau diketahui, tidak hanya itu, tetapi ada dokumen lain yang masih diketahui janggal, di antaranya saat pihaknya harus mendatangi instansi terkait untuk menelusuri itu. 

Baca Juga:  KPU Klaim Pemilu 2024 tidak Terdeteksi Adanya Kecurangan

Instansi yang harus didatangi adalah sekolah-sekolah, utamanya untuk menelusuri keaslian ijazah atau tanda tamat belajar. Selain itu, pihaknya harus mendatangi Pengadilan Negeri (PN) terkait keterangan perbuatan baiknya. 

“Pokoknya ada sekitar 40 dokumen yang harus diverifikasi, terdapat sesuatu yang ada indikasi tidak sesuai dengan kenyataannya, maka harus datang ke instansi terkait,” pungkasnya. 

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *