Kurang Optimal, Anggaran Pengawasan Ikan Tangkap di Pamekasan Menjadi Rp50 Juta

News70 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Pengawasan perikanan tangkap selama ini terbatas. Kekurangan sumber daya manusia (SDM) menjadi pemicunya.

Saat ini hanya ada dua SDM yang dilibatkan dalam pengawasan ikan tangkap. Padahal, populasi pelaku usaha perikanan tangkap di Pamekasan cukup banyak.

Berbakti
Kharisma 2

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pamekasan Abdul Fata melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pengawasan Perikanan Saiful Bari mengatakan, selain karena faktor minimnya SDM, optimalisasi pengawasan tersebut juga terkendala anggaran yang terbatas.

“Tahun ini tidak ada rekrutmen tenaga honorer tambahan. Jadi, menunggu mutasi jabatan untuk mengisi kekosongan SDM tersebut. Karena kebetulan, dua orang sebelumnya sudah pensiun,” terangnya kepada Kabar Madura, Senin (12/2/2024).

Baca Juga:  Wilayah Kepulauan Sumenep Krisis Guru Agama Berstatus ASN

Secara umum, alokasi anggaran tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Tahun 2023 instansinya hanya mendapatkan anggaran Rp6 juta. Namun, tahun 2024 anggaran pengawasan terhadap perikanan tangkap tembus Rp50 juta.

Kendati demikian, lanjut Saiful, masih belum diketahui apakah puluhan juta tersebut akan direfocusing atau tidak, mengingat pada tahun sebelumnya mengalami pemangkasan anggaran. Jika nantinya tidak ada pemangkasan, menurut Saiful, anggaran Rp50 juta itu masih terbilang minim.

“Semoga tidak ada relaksasi anggaran lagi,” tambahnya.

Sejauh ini, untuk mengantisipasi kurangnya SDM tersebut pihaknya mengoptimalkan para penyuluh yang ada. Selain itu, juga ada penyesuaian program yang sudah dirancang dengan ketersediaan anggaran.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Kurangi Target Pajak Rp2 Miliar di 2024

Adapun bentuk pengawasannya berupa pembinaan, monitoring kelengkapan dokumen, penggunaan alat tangkap ramah lingkungan, dan lainnya.

“Sepuluh persen masih ada yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Di kasus itu, porsinya kami hanya melakukan pembinaan. Soal sanksi atau semacamnya merupakan wewenang pemerintah pusat,” jelasnya.

Pewarta: Safira Nur Laily 

Redaktur: Hairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *