KABARMADURA.ID | SUMENEP-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep selalu mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) setiap tahun. Salah satunya digunakan untuk sosialisasi dan operasi peredaran rokok ilegal. Sayangnya peredaran rokok ilegal masih marak.
Berdasarkan keterangan seorang produsen rokok di Sumenep yang tidak bersedia disebutkan namanya, sekitar 100 lebih perusahaan rokok yang memproduksi dan memasarkan rokok tanpa cukai. Hingga saat ini, pabrikan itu disebut masih beroperasi dan tanpa penindakan.
“Anggaran khusus pemberantasan rokok ilegal perlu dimaksimalkan. Perlu disikapi dengan baik. Karena rokok ilegal sangat berimbas pada perekonomian atau perusahaan rokok yang legal. Punya saya saja juga berefek karena adanya rokok ilegal,” kata pemilik pabrikan yang mengklaim produk rokoknya sudah bercukai itu.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, anggaran yang disediakan tahun 2023 senilai Rp1,9 miliar. Dana itu khusus untuk sosialisasi pengumpulan informasi dan operasi bersama mengenai rokok ilegal. Untuk operasi dilakukan di toko eceran dan di warung-warung.
Dikatakan, pada tahun 2022 lalu, anggaran pengawasan rokok ilegal itu senilai Rp1,9 miliar. Hanya saja, pada tahun 2023 lebih banyak yakni dilakukan sebanyak 30 kali. Semantara pada tahun 2022 sebanyak 16 kali.
“Jadi anggaran pada tahun 2023 senilai Rp1,9 miliar dan pada tahun 2022 senilai Rp1,9 miliar,” paparnya, Senin (24/7/2023).
Dia juga menambahkan, tujuan dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal ini untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal.
“Pelaksnaan operasi dilakukan pada 5 Juni hingga 27 Juli 2023,” tukasnya.
Kegiatan itu ada tim khusus, terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep.
Diketahui, regulasi sanksi rokok ilegal itu yakni pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Reporter: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna