KABAR MADURA | Penghapusan ekstrakurikuler (ekskul) wajib Pramuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) masih jadi pembahasan di berbagai kalangan, mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep serta dari lembaga yang menaungi sekolah SD, SMP, yakni Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep.
Sorotan juga muncul dari organisasi dari Pramuka itu sendiri. Penghapusan itu tidak menggoyahkan semangat para siswa untuk ikut pramuka. Sebab, pramuka adalah ilmu yang mengajari tentang karakter yang mengajari hidup disiplin dan lainnya.
“Ya penghapusan itu tidak apa-apa dan tidak menjadi masalah, itu bagus karena Pramuka itu memang sukarela,” kata Waka Bina Muda Kwartir Cabang (Kwarcab) Sumenep Zamzami Sabiq, Rabu (3/4/2024).
Dia mengatakan, di anggaran dasar Gerakan Pramuka sudah jelas jika keanggotaan gerakan Pramuka bersifat sukarela, terdapat pada pasal Bab IV pasal 7 ayat 1.
“Jika diwajibkan bukan menimbulkan semangat tapi justru terpaksa. Sehingga membuat Pramuka semakin tidak menarik,” kata pria asal Pamekasan itu.
Mantan ketua Dewan Kerja Daerah (DKD) Kwarda Gerakan Pramuka Jatim itu menambahkan, sukarela juga tercantum di Undang Undang Gerakan Pramuka di Bab IV tentang kelembagaan pasal 20 ayat 1.
“Jadi tidak apa-apa dihapus, tetapi bukan berarti Pramuka tidak penting, Pramuka itu sangat penting di dalam membangun karakter siswa yang berakhlak mulia serta lainnya,” ucap wakil pengasuh PP. Nasyrul Ulum, Aengdake, Bluto itu.
Ketua Dewan Kerja Cabang (DKC) Kwarcab Gerakan Pramuka Sumenep Muhammad Romli memaklumi terbitnya kebijakan baru Kemendikbud Ristek tersebut. Namun menurutnya hal itu bagus, agar bisa kembali ke ruh Pramuka, yakni sukarela.
“Selam ini, para siswa takut karena tidak dapat nilai ada juga yang memang bersungguh ikut Pramuka, maka mendingan tidak diwajibkan, namun Pramuka harus menjadi favorit siswa, karena memang menarik,” bebernya.
Cara menumbuhkan Pramuka yakni akan melakukan inovasi, sehingga para siswa itu senang dalam berpramuka. Menurutnya, Pramuka adalah anak muda yang suka berkarya. Oleh karena itu, perlu yang menarik mengikuti perkembangan zaman.
“Ini perlu dipertahankan, intinya Pramuka itu jangan dipaksakan ya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Jawa Timur Wilayah Sumenep Budi Sulistyo mengatakan, meski kegiatan ekskul wajib Pramuka dihapus, namun Pramuka masih bisa dengan sifat mandiri, pilihan diserahkan ke siswa, perkemahan yang mengandung resiko tinggi ditunda. Kebijakan diserahkan sekolah dan wali murid dalam musyawarah berbasis sekolah
“Cabdin sambil nunggu info selanjutnya dari Disdik Jatim,” kata Budi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Agus Dwi Saputra mengatakan, pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional penuh dengan nilai-nilai luhur. Seperti akhlak mulia, jiwa patriotisme, taat hukum, kedisiplinan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.
“Tidak ada surat resmi penghapusan kegiatan Pramuka, maka dari itu, ke depan diimbau tetap menekankan agar para siswa mengikuti ekstrakurikuler Pramuka,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang diwajibkan untuk peserta didik di pendidikan dasar dan menengah. Aturan tersebut tercantum pada Permendikbud No. 63 Tahun 2014.
Kemudian setelah terbit aturan terbaru Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tidak berlaku lagi.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna






no original