Laboratorium Lingkungan Pemkab Pamekasan Belum Terakreditasi

News143 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (Lab lingkungan) Pamekasan belum terakreditasi.  Akibatnya, DLH hanya mampu melakukan tes uji lingkungan secara internal. Seperti uji lingkungan di beberapa sungai di Pamekaaan.

Alasan belum terakreditasinya laboratorium itu lantaran pada proses pengajuan akreditasi membutuhkan waktu lama. Selain itu, juga karena syarat untuk mengajukan akreditasi lab masih belum terpenuhi sepenuhnya. Sehingga pengajuan legalitas tersebut tidak bisa dilakukan. 

Analis Laboratorium DLH Pamekasan Ningsih Wahyuni mengatakan, pihaknya masih menyusun dokumen mutu nomor 17.025 tahun 2017 yang juga menjadi syarat pengajuan akreditasi. Dikatakannya, dalam dokumen tersebut memuat tentang aturan mengenai sumber daya manusia (SDM), aturan operasional, dan dokumen lainnya. 

Baca Juga:  46 PMI Asal Pamekasan Dideportasi selama 2023

“Pengajuannya belum, karena dokumen mutunya belum selesai. Pengajuan akreditasi itu, bisa dilakukan kalau semua dokumenya sudah lengkap semua,” terangnya kepada Kabar Madura. 

Ningsih mengaku, tidak terpenuhinya dokumen mutu tersebut disebabkan beberapa hal, yakni, minimnya SDM, terbatasnya anggaran, dan aturan yang selalu mengalami perubahan. 

Sejauh ini pihaknya hanya memiliki tiga petugas lab yang berstatus sebagai honorer. Sementara idealnya, petugas lab terdiri dari 7 orang yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). 

Selain itu, anggaran yang dibutuhkan dalam akreditasi lab lingkungan tersebut tidak sedikit. Sementara, alokasi anggaran yang didapat sangat terbatas. 

Baca Juga:  Ingin Bangun Masjid Agung, Pemkab dan Kodim Sampang Bakal Saling Bertukar Hibah Lahan

Belum terakreditasinya lab lingkungan itu mengakibatkan DLH hanya mampu melakukan tes uji lingkungan secara internal. Seperti uji lingkungan dibeberapa sungai di Pmekaaan. Pihaknya berharap, akreditasi lab lingkungan bisa segera terealisasi. Sebab menurutnya, bisa berpengaruh terhadap capaian retribusi. 

“Selain SDM dan anggaran, aturan yang berubah-ubah juga menjadi kendala. Dulu pernah ngajuin dokumen mutu 17.025 tahun 2008, tapi tiba-tiba ada perubahan. Jadi kami harus melakukan penyesuaian perubahan itu, ” jelas Ningsih, Senin (3/4/2023). 

Pewarta: Safira Nur Laily 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *