KABARMADURA.ID | SUMENEP-Rektor Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura Prof. Rachmad Hidayat mengeritik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Hal itu terkait dengan kasus yang saat ini ditangani Korps Adhyaksa tersebut, yakni kasus dugaan penggelapan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah sekolah di Sumenep.
Menurut Prof. Rachmad, kasus dugaan penggelapan di lingkungan pendidikan mestinya menjadi atensi Kejari Sumenep. Sebab, kasus itu sudah lama dilaporkan.
“Kami ikuti, kasus itu sudah beberapa bulan yang lalu dilaporkan ke Kejari Sumenep, diharapkan itu menjadi prioritas, apalagi itu kasus dalam dunia pendidikan, kasus fatal itu,” katanya kepada Kabar Madura.
Sebagai akademisi, sekaligus mewakili publik, Prof. Rachmad berpandangan, kasus itu sejauh ini masih terkesan jalan di tempat. Sedangkan taruhannya adalah marwah Kejari Sumenep sendiri. Apalagi sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Mestinya, imbuhnya, publik diberi tahu seperti apa perkembangannya.
“Harusnya ada informasi terkait tahapan demi tahapan kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara itu. Kami harap Kejari Sumenep sebagai penyidik agar memberikan keterangan transparan, prosesnya sudah di mana, sehingga ada titik terang, agar publik tidak menyangka Kejari Sumenep masuk angin,,” imbuhnya. Selasa (22/8/2023).
Setelah Kabar Madura kembali mengkonfirmasi perkembangan terbaru dari kasus tersebut, Kasi Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata tetap pada penjelasan sebelumnya, bahkan bahwa kasus dugaan penggelapan PIP itu masih diproses.
“Masih proses,” jawabnya singkat.
Sekadar diketahui, Kejari Sumenep meski sudah memanggil beberapa pihak, termasuk dari pihak bank yang mencairkan PIP. Kemudian pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, pihak sekolah dan yang lainnya. Pemanggilan itu untuk mengumpulkan bahan keterangan dan bukti.
Dari beberapa pihak yang dimintai keterangan, termasuk salah satunya pihak BRI cabang Kecamatan Gapura. Karena telah berani mencairkan bantuan tersebut dan diduga tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
“Masih proses,” dia kembali menjawab simpel, saat dikonfirmasi tindak lanjut kasus tersebut.
Sedangkan pihak sekolah yang diperiksa adalah pengelola lembaga SDI Lenteng Timur. Sebab, mencuatnya kasus tersebut bermula dari sekolah ini. Pihak Kejari Sumenep mendatangkan pemilik yayasan, kepala sekolah, dan operator SDI Lenteng Timur untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan sumber yang ditemui Kabar Madura, dan yang mendampingi pengelola SDI Lenteng Timur, pihak pengelola ditanya beberapa pertanyaan tentang awal mula sekolah mengetahui data sekolah bisa dibobol dan PIP telah dicairkan tanpa sepengetahuan pengelola sekolah. Karena yang mempunyai otoritas mencairkan bantuan tersebut hanya sekolah yang bersangkutan.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna