KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah menerima dua rekomendasi sanksi untuk aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 lalu. Rekomendasi yang berasal dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu berupa hukuman sedang, artinya tidak sampai dipecat sebagai ASN.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Mustain Ramli mengatakan, terdapat dua ASN yang dikena sanksi akibat tidak netral pada pada pemilu lalu. Dua orang itu merupakan pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Martodirjo Pamekasan, atas nama Amir Chamdani dan Halimi. Rekomendasi sanksi untuk kedua ASN itu berupa sanksi hukuman sedang.
“Kami sudah dapat rekom dari KASN, untuk Pak Amir kami sudah terbitkan surat hukuman disiplinnya dari Pj bupati. Sudah kami diberikan kepada yang bersangkutan,” paparnya, Rabu (10/7/2024).
Semntara surat hukuman disiplin untuk Halimi, kata Mustain, masih belum diberikan. Sebab yang bersangkutan masih akan dipanggil oleh Tim Pemeriksa Internal BKPSDM atas ketidaknetralannya pada pelaksanaan pemilu.
“Kami masih akan meminta keterangan dari Pak Halimi. Nanti akan kami ajukan kepada tim pertimbangan disiplin, nanti tim itu yang akan memutuskan ke arah mana hukumannya,” tambahnya.
Sekadar diketahui, hukuman disiplin kepada ASN itu terdapat tiga kategori; hukuman berat, hukuman ringan, dan hukuman sedang. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman