KABARMADURA.ID | SAMPANG–Puluhan kepala desa (kades) di Sampang beramai-ramai ke Jakarta. Para kades itu berkumpul sejak pagi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, tepanya di Jalan Wijaya Kusuma, Senin (16/1/2023). Mereka beramai-ramai diangkut empat unit bus ke Ibukota.
Tujuan mereka yaitu gedung MPR/DPR RI. Keinginannya bisa beraudiensi dengan anggota DPR RI terkait dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan yang dinginkan yaitu masa jabatan kades yang semula 6 tahun diubah menjadi 9 tahun.
Pada pukul 09.30 WIB, rombongan orang nomor satu di desanya masing-masing itu berangkat menggunakan bus. Kemudian diiringi patroli dan pengawalan (patwal) dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Sampang.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) n Sampang Ahmad Mohtadin mengatakan, terdapat 69 kades definitif dari Sampang yang ikut rombongan ke Jakarta, termasuk beberapa mantan kades.
“Atas kekompakan bersama, para mantan kades yang masih memiliki peluang untuk mencalonkan kembali, turut andil dalam gerakan ini,” ungkap mantan kades Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung itu, Senin (16/1/2023).
Pria yang karib disapa Klebun Ahmad itu menyebut, audiensi dengan DPR RI akan dilaksanakan pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka semua menyuarakan perubahan masa jabatan kades yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun, yang semula maksimal tiga periode, menjadi dua periode.
Tidak hanya Sampang, seluruh kades di Indonesia juga melakukan gerakan yang sama. Sekitar 30 ribu lebih kades di Indonesia datang ke Senayan untuk memberikan dukungan atas aspirasi perubahan masa jabatan. Rombongan kades se Madura berangkat di hari yang sama.
“Rombongan kades yang dari Madura berangkat bareng hari ini juga. Kalau se-Madura ada sekitar 800 kades lebih. Totalnya dari Madura ada 16 bus,” tutup Klebun Ahmad.
Diketahui, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi A. Halim Iskandar beberapa waktu lalu menyuarakan aspirasi perubahan masa jabatan kades. Semula 6 tahun direncanakan 9 tahun. Semula maksimal tiga periode, menjadi dua periode saja.
Salah satu alasan yang dikemukakan, yaitu karena masa 6 tahun belum cukup menyelesaikan konflik pemilihan kepala desa (pilkades) di desa. Dengan diubah 9 tahun, diharapakan konflik pilkades di tengah masyarakat sudah selesai sebelum kemudian digelar pilkades berikutnya.
Pewarta: Ali Wafa
Redaktur: Wawan A. Husna