Legislatif: Mr Ball dan Lotus Harus Ditutup Permanen!

News119 views

KABAR MADURA | Sudah kesekian kalinya kedapatan menjual minuman keras (miras) dan menyediakan wanita penghibur, Kafe Mr Ball Jl Arya Wiraraja Desa Gedungan Kecamatan Batuan, dan Kafe Lotus Jl KH Mansur, Desa Pabian Kecamatan Kota diminta ditutup permanen.

Permintaan supaya ditutup permanen untuk dua kafe itu, disampaikan oleh Anggota Komisi lI DPRD Sumenep Juhari.

Menurut Juhari, bahwa kedua lokasi itu bukan kali pertama kedapatan menyediakan miras, melainkan sudah berkali-kali. Namun pengelola kembali melanggar. Bahkan, teguran sudah pernah dilayangkan oleh Pemkab Sumenep.

“Ya, itu harus jelas izinnya, kalau izin rumah makan maka harus ditindak secara tegas, harus tutup itu secara permanen,” kata politisi PPP Sumenep itu.

Dikatakan, kafe yang dijadikan tempat hiburan bahkan kedapatan menjual miras, sudah semestinya mengantongi izin sesuai peruntukannya. Namun yang terjadi, dua tempat itu dinilai telah melanggar izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga:  Dinsos Pamekasan Janji Segera Lakukan Verval Penerima BLT DBHCHT

“Maka tim perizinan harus berani mengambil sikap tegas. Tutup permanen!,” tandasnya.

Banner Iklan

Tim gabungan menggelar razia, sekitar pukul 23.30 WIB sampai Minggu (9/6/2024) pukul 04.30 WIB dini. Pada razia tersebut, petugas mengamankan 34 orang pengunjung dari tempat hiburan malam diantaranya 18 laki-laki dan 16 wanita.

Dari hasil operasi itu, barang bukti miras yang diamankan dari kafe Mr. Ball yaitu tiga kardus Alexis ditambah tiga 3 botol, satu kardus Iceland ditambah delapan botol, lalu satu kardus anggur putih, satu kardus anggur merah, sembilan botol Soju, sembilan botol Api, sembilan botol Captain Morgan, lima kardus bir Bintang ditambah lima botol dan satu kardus anggur putih.

Baca Juga:  Sebagian SD di Pamekasan Menunggu ANBK Gelombang IV

Sedangkan dari Kafe Lotus, yang diamankan diantaranya, yaitu 20 botol Wija, dua kardus Dome ditambah lima botol, 10 botol Iceland, enam botol Draft Beer, empat botol AK, satu kardus Vibe dengan dua botol, RedLabel satu kardus, delapan kaleng Greensend, enam botol Sicario, 20 botol Rockstar, satu kardus Guines ditambah enam botol dan 32 botol Wija.

Saat dikonfirmasi Kabar Madura Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumenep, Abd Rahman Readi masih belum bisa merespon terkait dengan tuntutan agar melakukan penutupan terhadap aktivitas hiburan malam tersebut.

“Masih rapat di Surabaya,” jawabnya singkat.

Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Fathor Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *