KABARMADURA. | SUMENEP-Kantor Kemenag Sumenep tidak mengetahui proses pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang menyasar ke siswa-siswa madrasah tahun 2023 ini.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penma) Sumenep Mohammad Shadik mengatakan, bahwa keberadaan bantuan tersebut memang langsung disalurkan oleh pemerintah pusat ke rekening siswa.
“Makanya kami tidak tahu jumlah siswanya berapa, tetapi yang tahun ini belum dicairkan masih,” kata dia.
Dana bantuan berupa PIP Kemenag 2023 ini akan diberikan kepada peserta didik madrasah, mulai dari kategori madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA).
Bagi para peserta didik usia sekolah kategori MI, MTs dan MA yang belum mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan PIP Kemenag, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Jika para peserta sudah mengajukan pendaftaran, tentunya akan memiliki kesempatan mendapatkan dana bantuan PIP Kemenag tahun 2023. Dengan ketentuan calon penerima bantuan PIP Kemenag hanya ditujukan oleh peserta didik madrasah yang berstatus yatim, yatim piatu, berkebutuhan khusus, atau peserta didik dalam golongan kurang mampu.
Kriteria selanjutnya, peserta didik usia sekolah yang berhak menerima bantuan PIP Kemenag yakni yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIP), KKS atau PKH.
“Makanya kami tidak mendeteksi bantuan itu sebab itu mengajukannya melalui EMIS atau aplikasi yang disediakan untuk sekolah memang, tidak ada konfirmasi ke kami,” imbuhnya.
Pihaknya hanya mengetahui besaran dana yang akan disalurkan. Bagi peserta didik tingkatan MI kelas I, II, III, IV, V semester genap akan menerima bantuan PIP sebesar Rp450 ribu dan bagi peserta didik kelas VI semester genap Rp 225 ribu.
Sedangkan untuk peserta didik MI kelas I semester ganjil akan menerima bantuan sebesar Rp225 ribu dan siswa MI kelas II, III, IV, V, VI semester ganjil akan mendapat Rp450 ribu.
Sementara besaran dana yang akan diterima oleh siswa MTS kelas IX semester genap cair sebesar Rp375 ribu, siswa MTs Kelas VII, VIII semester genap menerima besaran senilai Rp750 ribu, siswa MTs kelas VII semester ganjil akan mendapat Rp 375 ribu.
Siswa MA kelas XII semester genap akan meneima Rp500 ribu, siswa MA Kelas X, XI semester genap Rp1juta, siswa MA kelas X semester ganjil Rp 500 ribu, siswa MA kelas XI, XII semester ganjil Rp1 juta.
Sementara itu, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Samieoddin mengatakan, kasus PIP ini rentan dipermainkan di Kota Keris ini, sehingga Kemenag Sumenep mestinya memahami persoalan itu.
“Harus dikawal, minta ke sekolah-sekolah datanya, pasti dikasih kalau sudah Kemenag yang minta,” paparnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna