KABARMADURA.ID | SAMPANG-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang dibuat geram atas tindakan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kedungdung, Sampang. Penyebabnya lantaran menolak warga yang hendak berobat pada Senin (19/6/2023) lalu.
Anggota DPRD Sampang Moh. Iqbal Fatoni melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Kedungdung pada Selasa, (20/6/2023). Inspeksi tersebut untuk mengklarifikasi adanya insiden penolakan terhadap warga Dusun Laeran, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Sampang atas nama Maslahah (25). Warga tersebut hendak berobat di Puskesmas Kedungdung pada Senin (19/6/2023) lalu.
“Sebenarnya, kami banyak terima laporan masyarakat tentang bobroknya pelayanan di Puskesmas Kedungdung ini dan puncaknya kejadian penolakan warga kemarin ini,” kesalnya.
Politisi milenial dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang itu, membeberkan, tindakan Puskesmas Kedungdung yang tidak menerima masyarakat yang hendak berobat dengan biaya umum adalah alasan tidak masuk akal. Sebab, dalam aturan diperbolehkan.
Kata dia, yang dijadikan alasan pihak Puskesmas Kedungdung menolak warga yang hendak berobat itu hanya karena takut dimarahi oleh BPJS kesehatan, karena warga yang hendak berobat itu merupakan peserta BPJS di fasilitas kesehatan (faskes) yang lain. Bahkan yang bersangkutan siap lewat jalur umum, namun tetap ditolak.
“Mestinya tidak sampai ditolak, apalagi warga bersedia lewat jalur umum, karena harus segera mendapat pelayanan medis, ini sistemnya yang keterlaluan,” kesal anggota Komisi IV DPRD Sampang itu.
Pria yang akrab disapa Bung Fafan itu menjelaskan, secara aturan, peserta BPJS beda faskes memang tidak boleh, tetapi anehnya, masyarakat hendak mendaftar umum juga tidak diterima. Tindakan itu dinilai lucu, karena jika lewat jalur umum tentu secara finansial menguntungkan pada pihak puskesmas tersebut.
“Apa pun alasannya, puskesmas atau rumah sakit tidak boleh sampai menolak masyarakat yang mau berobat dengan biaya umum. Pelayanan terhadap masyarakat harus tetap yang prioritas,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Puskesmas Kedungdung Sampang Hilmi Ainul Yakin membantah telah menolak warga yang berobat, melainkan tidak menerima karena warga itu menggunakan BPJS yang faskesnya terdaftar di Puskesmas Banjar dan pihaknya sudah mengarahkan agar berobat sesuai dengan faskes yang terdaftar.
“Kami tidak menerima masyarakat berobat dengan biaya umum karena di kemudian hari takut ada tudingan masyarakat mempunyai BPJS tapi masih dibebani biaya dan kami mengarahkan untuk berobat sesuai dengan faskesnya saja,” tepisnya.
Untuk diketahui, kronologis peristiwa itu bermula ketika Maslahah, warga Desa Daleman Kedungdung mendatangi Puskesmas Kedungdung bersama suaminya bernama Humaidi sekitar pukul 09.00 WIB. Sesampainya di puskesmas, sepasang suami istri itu mendaftar di loket pendaftaran sebagai pasien BPJS, lalu menunggu di depan ruang poli gigi.
Namun, setelah berkas pendaftaran masuk di ruang poli lalu dikembalikan, lantaran BPJS-nya terdaftar di faskes Puskesmas Banjar, bukan di Puskesmas Kedungdung. Karena tidak diterima, Humaidi kembali menuju ke loket pendaftaran dan mendaftarkan istrinya sebagai pasien umum tetapi tetap juga tidak diterima atau ditolak.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Wawan A. Husna