KABARMADURA.ID | SUMENEP-Belum tuntasnya realisasi program pembangunan sanitasi di Sumenep, mendapat reaksi dari Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep M. Ramzi. Program yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBD Sumenep itu baru rampung 70 persen. Sementara tahun anggaran 2023 sudah memasuki akhir triwulan ketiga.
Kata M. Ramzi, jika tahapan-tahapannya sudah dimulai sejak awal tahun, apalagi pekerjaan yang ada di daratan, mestinya saat ini program itu sudah rampung.
Bahkan, Ramzi mengaku tidak bisa memantau anggaran dari program yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep itu. DPRD Sumenep juga disebut tidak dapat mengakses laporan keuangan yang tahun ini ditaksir hampir Rp10 miliar itu, tepatnya Rp9.779.988.000.
“Kalau sosialisasinya sudah sejak awal tahun, kami perhatian, tetapi kenapa saat ini baru 70 persen,” kata Ramzi.
Kepala Dinas PUTR Sumenep Eri Susanto melalui Kepala Bidang Air Minum dan PLP Dedi Falahudin mengakui bahwa hasil program tersebut belum dirasakan masyarakat, bahkan capaiannya masih 70 persen.
“Tetapi insya Allah tahun ini pasti rampung atau selesai semua,” paparnya.
Program bidang sanitasi ini menyasar daerah rawan sanitasi, termasuk daerah tertinggal, khususnya daerah stunting dan miskin di Sumenep.
Realisasinya berupa pembangunan jamban, tanki septic individual 550 unit untuk 11 desa, pengadaan truk tinja 1 unit, dan pembangunan 5 unit tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) untuk 5 desa.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan di 16 desa yang tersebar di 11 kecamatan yang masuk kategori miskin,” imbuhnya.
Pembangunan jamban dan tanki septic individual, masing-masing desa sebanyak 50 unit. Lokasinya di Desa Essang, Desa Gadu Timur, Desa Montorna, Desa Tamba Agung Barat, Desa Tamba Agung Timur, Desa Keles, Desa Basoka, Desa Kerta Timur, Desa Sema’an, Desa Baban, dan Desa Legung Timur.
Sedangkan untuk pembangunan TPS3R akan berlokasi di Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Desa Larangan Kerta, Kecamatan Batuputih dan Desa Gayam, Kecamatan Gayam.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna