KABARMADURA.ID | SUMENEP-Hingga saat ini, izin usaha toko modern (IUTM) Sumenep semakin bertambah. Saat ini, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Sumenep, jumlahnya sudah mencapai 61 unit.
Semakin bertambahnya toko modern berizin tersebut, membuat Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari curiga. Saat ini, Komisi II DPRD Sumene sedang mengevaluasi kondisi tersebut. Tujuannya, untuk meminta klarifikasi dugaan diterbitkannya izin secara asal-asalan.
Menurut Juhari, pihaknya juga akan keabsahan izinnya. Termasuk apakah masih ada toko modern berbentuk waralaba itu yang tidak berizin.
“Nanti akan kami kroscek, jika perlu akan dilakukan pemanggilan (dinas terkait, red),” katanya, Selasa (29/11/2022).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, kecurigaan itu karena masih munculnya toko waralaba yang baru tetapi belum ada izin termasuk dalam data.
Namun sebelum mengeluarkan rekomendasi, dia minta dinas terkait menindak terlebih dahulu toko-toko modern yang sudah berdiri tanpa ada izin tersebut.
“Ke depan masalaah izin toko modern akan diseriusi, sebab sangat riskan jika hanya menguntungkan perseorangan saja,” bebernya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan Moch. Saiful Riza mengeklaim, proses perizinan yang dicurigai itu sejatinya sudah diproses sesuai prosedur.
“Untuk toko yang berizin itu sudah sesuai prosedur,” bebernya.
Sedangkan toko waralaba yang dinyatakan berizin sebanyak 61 unit, 5 unit di antaranya terbit izinnya di tahun 2022. Lima toko waralaba tersebut adalah brand Indomaret dan Alfamart.
Dari lima waralaba berbentuk minimarket itu, tiga di antaranya adalah brand Alfamart. Lokasinya di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, Desa Tanamera, Kecamatan Kalianget. Nama perusahaannya adalah PT. Sumber Alfaria Trijaya dengan jenis usaha minimarket. Pemiliknya benama Sudirman.
Kedua, di Jalan Raya Gapura Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep dengan nama usaha CV. Semakin Maju Berkah. Perusahaan dengan jenis usaha minimarket itu milik Nurul Fajriyah
Ketiga adalah CV. Al Razaak Berkah dangan jenis usaha mini market di Jalan Raya Manding, Desa Manding Laok, Kecamatan Manding milik Dina Istayana
Sedangkan untuk brand Indomaret, izin diusulkan atas nama CV. Ar Rohma dangan jenis usaha minimarket di Jalan Raya Basuki Rahmat, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep milik Dwi Andre Achmad Naufal
Kemudian Indomaret dengan jenis usaha minimarket di Jalan Dr. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep milik Syaiful Alim.
Menurutnya, jikalau ada ketidak kesesuaian nanti akan dilakukan kroscek ulang. Tetapi, menurutnya salama ini sudah sesuai dan sudah memenuhi persyaratan. “Mengenai toko modern tidak berizin kami tidak tahu, sebab kami hanya mengantongi data yang berizin,” pungkasnya.
TOKO MODERN BERIZIN DI SUMENEP
- Indomaret: 27 unit
- Alfamart: 16 uni
- Minimarket Sidogiri: 4 unit
- Minimarket lokal: 14 unit
Jumlah: 61
DARI 61 UNIT TERSEBUT, LIMA DI ANTARANYA TERBIT IZINNYA DI 2022
- Alfamart di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, Desa Tanamera, Kecamatan Kalianget. Nama perusahaannya Sumber Alfaria Trijaya milik Sudirman.
- Alfamart di Jalan Raya Gapura Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep dengan nama usaha CV. Semakin Maju Berkah milik Nurul Fajriyah
- Alfamar tdi Jalan Raya Manding, Desa Manding Laok, Kecamatan Manding milik Dina Istayana dengan perusahaan bernama Al Razaak Berkah
- Indomaret di Jalan Raya Basuki Rahmat, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep yang diusulkan atas nama Ar Rohma milik Dwi Andre Achmad Naufal
- Indomaret di Jalan Dr. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep milik Syaiful Alim
Sumber: DPMTSP Sumenep
Reporter: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna