KABAR MADURA | Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami’oeddin menilai, sistem pendidikan saat ini seakan-akan dijadikan ajang percobaan. Sebab, kurikulum yang diterapkan terus berganti-ganti. Salah satunya beredar informasi dicabutnya kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
“Seperti saat ini, penerapan K-13 belum maksimal, bahkan kegiatan ekstra kurikuler wajib di sekolah yakni pramuka, ini sangat berdampak buruk pada siswa kan,” katanya, Selasa (2/4/2024).
Dia mengatakan, secara tidak langsung siswa siswi di Sumenep dijadikan percobaan kurikulum. Menurutnya, pemerintah pusat menerapkan tersebut tidak menjadi persoalan. Hanya saja di bawah, utamanya di Sumenep, rata-rata masih tidak mampu menerapkan kurikulum baru.
“Jadi, selalu adanya bergantian kurikulum tidak bertambah berkualitas. Tapi menjadi bingung, seperti pramuka yang masuk pada pendidikan karakter itu dihapus,” ucap dia.
“Saat ini, sebagian sekolah sudah dapat menerapkan kurikulum Merdeka Belajar, nanti beberapa tahun kemudian bisa jadi berubah lagi. Harapan saya, tidak usahlah adanya selalu pergantian kurikulum,” imbuh pria yang akrab disapa Samik itu.
Menurutnya, saat ini, para siswa serta sekolah di Sumenep mengeluh dengan adanya kurikulum Merdeka. Selain terkendala sarana dan prasarana, siswa pun merasa bingung.
“Saya berbicara karena berdasarkan laporan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Agus Dwi Saputra mengatakan, pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional penuh dengan nilai-nilai luhur. Seperti akhlak mulia, jiwa patriotisme, taat hukum, kedisiplinan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.
“Tidak ada surat resmi penghapusan kegiatan pramuka, maka dari itu, ke dapan diimbau tetap menekankan agar para siswa mengikuti ekstrakurikuler pramuka,” kata Agus.
Diketahui sebelumnya, isu penghapusan pramuka itu setelah terbitnya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam peraturan itu, pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Pada saat peraturan menteri (permen) itu mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna





