KABARMADURA.ID | SUMENEP-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Samieoddin mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep agar Kasus dugaan penggelapan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) sejumlah sekolah di Sumenep segera diproses.
Menurut politisi daerah pemilihan (dapil) Sumenep V itu, persoalan pendidikan tersebut mestinya menjadi atensi aparat penegak hukum (APH).
“Dalam hal ini Kejari Sumenep yang menangani kasus PIP itu mestinya terus dipercepat prosesnya. Apalagi bukti-bukti sudah disampaikan,” kata dia.
Kasus dugaan penggelapan itu, kata Samieoddin, merupakan kasus yang cukup serius, apalagi terjadi di lingkungan pendidikan dan melibatkan dana yang memang dikhususkan untuk siswa dan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).
“Apalagi kabarnya bukan hanya dipotong, tetapi digelapkan, maka itu harus menjadi atensi serius,” imbuhnya.
Setelah dikonfirmasi mengenai perkembangan terbarunya, Kasi Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata tetap pada penjelasan sebelumnya. Dikatakan, pihaknya sudah memanggil beberapa pihak, termasuk dari pihak bank yang mencairkan dam juga pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep.
Bahkan, pihak sekolah dan yang lainnya juga sudah diminta untuk mengumpulkan bahan bukti dan dokumen.
“Kami bakal dalami terus kasus tersebut, saat ini masih proses puldata pulbaket, kami bakal ungkap kasus PIP tersebut,” ujarnya.
Dari beberapa pihak yang dimintai keterangan, termasuk dari pihak BRI cabang Gapura yang diduga telah berani mencairkan bantuan tersebut tanpa sepengetahuan sekolah.
“Itu masih yang kami lakukan, belum ada perkembangan,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, pada 22 Mei 2023 lalu, Kejari Sumenep memanggil pengelola lembaga SDI Lenteng Timur untuk dimintai keterangan. Sebab, mencuatnya kasus tersebut bermula dari sekolah ini. Pihak Kejari Sumenep mendatangkan pemilik yayasan, kepala sekolah, dan operator SDI Lenteng Timur untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan sumber yang ditemui Kabar Madura, dan yang mendampingi pengelola SDI Lenteng Timur, pihak pengelola ditanya beberapa pertanyaan oleh Kejari Sumenep, di antaranya menanyakan awal mula pihak sekolah mengetahui data sekolah bisa dibobol dan PIP telah dicairkan tanpa sepengetahuan pihak lembaga sekolah. Karena yang mempunyai otoritas mencairkan bantuan tersebut hanya sekolah yang bersangkutan.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna