KABARMADURA.ID | SUMENEP-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep melakukan sidak pada permukiman warga yang rusak akibat galian C yang tidak berizin di Desa Kasengan Kecamatan Manding.
Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut, sehingga akan terus diseriusi dan menjadi evaluasi agar beroperasinya pertambangan ilegal itu tidak memakan korban.
“Ke depan akan terus dilakukan evaluasi dan menjadi pembahasan di jajaran DPRD utamanya Komisi III,” katanya, Senin (17/7/2023).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, masalah tersebut tidak tentunya perlu dipecahkan bersama-sama. Sebab, jika dibiarkan bakal banyak merugikan masyarakat, utamanya masyarakat sekitar.
Wakil Ketua DPRD Sumenep M. Syukri juga memaparkan, atas hasil sidak tersebut akan mengambil langkah agar yakni perlu penegakan hukum, serta galian C tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.
“Jangan sampai yang terjadi seperti di Desa Kasengan tadi yakni rumah roboh akibat dampak galian C,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu,” tuturnya.
Dirinya berjanji pada Jumat 21 Juli 2023 akan memanggil para pengusaha tambang serta warga yang terdampak.
“Kami nanti sebagai ruang mediasi untuk menyelesaikan masalah itu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Front Mahasiswa Peduli Lengkungan (FMPL) Tolak Amir menyatakan akan terus mengawal galian C yang berdampak pada lingkungan.
“Sebab, jika dibiarkan akan merajalela, yang tidak jauh kemungkinan akan merenggut nyawa orang,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Amir itu akan terus mendesak DPRD serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep agar segera memanggil para pengusaha galian C agar diberikan penyadaran akan bahayanya galian C ilegal.
“Ini menjadi tanggung jawab kami dan bentuk kepedulian terhadap lingkungan,” pungkasnya.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna