KABARMADURA.ID | SUMENEP-Menyikapi tidak berdampaknya sosialisasi dan operasi rokok ilegal, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Mohammad Hanafi berharap agar tim auditor anggaran untuk memperhatikan.
Pasalnya, setiap tahun, program tersebut menelan anggaran miliar rupiah yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Menurut wakil ketua Komisi I DPRD Sumenep, jika diperhatikan, dari hasil penghimpunan data mengenai jumlah rokok ilegal beberapa waktu lalu, justru menunjukkan semakin menjamurnya keberadaan rokok tanpa cukai itu.
“Malah yang terjadi kan tetap marak, nah itu nanti pasti alasannya karena baru pelimpahan dari Kominfo Sumenep tahun ini ke Satpol PP, pasti seperti itu dalihnya,” kata Hanafi kepada Kabar Madura.
Seharusnya, kata Hanafi, dana yang mencapai Rp1,5 miliar itu mestinya ada dampak untuk meminimalisir penyebaran rokok ilegal. Maka, untuk menguji efektivitas anggaran DBHCHT yang turun ke Satpol PP itu, harus menjadi sasaran audit dari pengawas keuangan.
Bahkan, dirinya bakal memanggil Satpol PP untuk memberikan keterangan secara detail teknik penggunaan anggaran tersebut. Sebab, jika berkaca pada indikasinya, rokok ilegal tetap menjamur di Kota Keris ini, maka penggunaan anggaran itu terkesan tidak efektif.
“Maka, selain kami berjanji akan ikut mengawasi, maka kami juga minta BPK aktif melakukan audit, apalagi jika berkaca pada tahun sebelumnya DBHCHT rawan dimainkan, kayak gedung KIHT itu kan sempat menjadi temuan, maka terkait juga perlu diperketat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, anggaran yang disediakan tahun 2023 senilai Rp1,9 miliar. Dana itu khusus untuk sosialisasi pengumpulan informasi dan operasi bersama mengenai rokok ilegal. Untuk operasi dilakukan di toko eceran dan di warung-warung.
Pada 2022 lalu, anggaran pengawasan rokok ilegal itu juga senilai Rp1,9 miliar. Hanya saja, pada 2023 lebih banyak melakukan operasi, yakni dilakukan sebanyak 30 kali operasi. Semantara pada tahun 2022 sebanyak 16 kali operasi.
“Jadi anggaran pada tahun 2023 senilai Rp1,9 miliar dan pada tahun 2022 senilai Rp1,9 miliar,” paparnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Kabar Madura, dari hasil pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di tahun 2023 ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal.
Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal.
Kegiatan itu dilaksanakan dari 5 Juni hingga 30 Juli 2023 itu, menyasar tempat peredaran atau toko eceran pada 253 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna