KABARMADURA.ID | BANGKALAN-Dalami kasus dugaan jual beli jabatan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah puluhan tempat di Bangkalan. Penggeledahan berlangsung selama 5 hari, terhitung mulai tanggal 24 hingga 28 Oktober.
Tim penyidik KPK yang terdiri dari dua tim itu, masing-masing tim terdiri tiga mobil rombongan, menggeledah hampir di semua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Sedikitnya, ada 20 tempat yang digeledah. Di antaranya kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yang terdiri dari tiga ruangan, yakni ruangan bupati, wakil bupati (wabup) dan sekertaris daerah (sekda). Kemudian kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA).
Selain itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Bangkalan.
Tidak hanya perkantoran, rumah dinas (rumdin) dan rumah pribadi pejabat juga menjadi sasaran penggeledahan, meliputi rumdin Bupati R. Abdul Latif Amin Imron Jl. Letnan Abdullah, rumah pribadi bupati di Kelurahan Demangan, rumah Kepala Disperindag Bangkalan Rosli Soeharsjono di Kelurahan Pangeran, rumah pribadi Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad di Desa Langkap Burneh dan rumah anggota DPRD Bangkalan Saudah binti Fuad di Perumahan Khayangan Jalan Halim Perdanakusuma Bangkalan.
Menyikapi adanya penggeledahan oleh penyidik KPK, praktisi hukum Bangkalan Bachtiar Pradinata menilai, dalam perspektif hukum, penggeledahan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah itu karena sudah ada tersangka. Diperkirakan dari kasus jual beli jabatan yang beberapa bulan terakhir santer berhembus.
“Dalam penanganan suatu perkara, dimulai dengan penyelidikan. Dalam proses ini, biasanya yang bersangkutan dengan status sebagai saksi hanya dimintai keterangan. Ketika dalam penyelidikan itu ditemukan minimal dua alat bukti, maka naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan. Kalau sudah penyidikan, maka sudah pasti ada status tersangkanya,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Minggu (30/10/2022).
Dalam proses penyidikan, maka aparat penegak hukum (APH) memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan. Ada perbedaan antara penyidikan yang dilakukan KPK dengan polisi dan kejaksaan. Dalam melakukan penggeledahan, KPK tidak memerlukan izin dari pengadilan, sedangkan polisi dan jaksa harus melalui izin pengadilan.
“Kalau KPK tidak perlu izin dari pengadilan, kalau kami menyebutnya, mereka memiliki super body. Mereka bisa melakukan penggeledahan berdasarkan perintah pimpinannya,” ujar Bachtiar.
Pimpinan lembaga bantuan hukum Bachtiar Pradinata dan Partners Law Firm itu menjelaskan, tidak ada batasan waktu dalam melakukan penggeledahan. Penyidik memiliki kebebasan untuk menggeledah selama masih belum menemukan barang bukti (BB) yang menjadi kunci kasus yang ditangani.
Selain itu, selama proses penyidikan dan penggeledahan yang dilakukan, biasanya tidak menutup kemungkinan ada kasus lain ditemukan. Kasus yang ditemukan berdasarkan hasil pengembangan itu sangat memungkinkan terjadi dalam penyidikan kasus. Sehingga, banyak terjadi tidak hanya satu kasus yang didakwakan.
“Sangat mungkin terjadi ditemukan kasus baru, meskipun awalnya hanya jual beli jabatan, bisa jadi ada tambahan nanti. Tergantung bagaimana hasil penyidikan dan penggeledahan yang dilakukan di sejumlah kantor dan rumah yang digeledah,” jelas Bachtiar.
Menurut Bachtiar, melihat fakta yang terjadi di Bangkalan dalam sepekan terakhir, maka, sudah jelas tidak perlu ada yang diperdebatkan kembali, bahwa sudah ada tersangka dari kasus jual beli jabatan di Bangkalan.
“Kalau informasinya kan memang sudah lama, kemudian diperkuat dengan adanya penggeledahan di sejumlah kantor dan rumah dinasnya. Maka sudah pasti nama tersangka itu ada, tidak perlu diperdebatkan lagi. Tinggal tunggu hasil pengembangannya, siapa aja yang terlibat,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala BKPSDA Bangkalan Agus Eka Leandy mengakui bahwa tim penyidik KPK menggeledah semua ruangan di kantornya. Menurutnya, penggeledahan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus gratifikasi assesment pimpinan sejumlah OPD beberapa waktu yang lalu.
“Berkas yang diperiksa terkait dokumen yang bersinggungan dengan pelaksanaan assesment. Kalau wadahnya koper, tapi kami tidak tahu berapa yang dibawa,” jelas Agus.
Reporter: Fathurrohman
Redaktur: Wawan A. Husna