Lima SMPN di Pamekasan Melanggar Permendikbud Ristek

Pendidikan110 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Beberapa sekolah di Kabupaten Pamekasan melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Republik Indonesia (RI) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini, Rabu (30/8/2023). 

Menurutnya, sesuai regulasi sudah jelas, melarang keras hal-hal yang sekiranya membebani wali murid. Apalagi, isi dari aturan tersebut juga jelas. Yakni, membahas tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Seharusnya sekolah menjadi tempat belajar bagi siswa/i. Sehingga harus benar-benar dijalankan sesuai regulasi. 

“Intinya, apabila masih ada sekolah yang melanggar Permendikbud dan Ristek kami akan datangi sekolah tersebut untuk menegur. Karena sudah jelas, regulasi itu mengatur terkait larangan membebani wali murid,” ujarnya kepada Kabar Madura. 

Pihaknya menuturkan, pada BAB III Pasal 12 Permendikbud dan Ristek Nomor 50 Tahun 2022 menyatakan Setiap Sekolah Tidak Diperbolehkan Melakukan Bisnis yang Berakibat ke Setiap Orang Tua atau Wali Murid. Kemungkinan besar para guru di setiap sekolah sudah mengetahui permen tersebut. Apalagi di era modern saat ini. Semua bisa diketahui melalui akses internet. 

Baca Juga:  Anggaran DAK dan BOS untuk Sumenep Menyusut Drastis

“Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru setiap kali kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru,” tuturnya.

Sedikitnya, ada lima sekolah di daerah yang identik dengan slogan Bumi Gerbang Salam yang diketahui memperjual belikan seragam sekolah. Masing-masing, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1, 2, 3, 5 dan SMPN 8 Pamekasan. Sejauh ini, belum ditemukan indikasi sekolah dasar (SD) memperjual belikan seragam.  

“Masih di aturan yang sama juga dijelaskan pada III Pasal 12 Ayat 1 menjelaskan bahwa seragam yang akan digunakan oleh murid, utamanya menempuh pendidikan dasar dan menengah menjadi tanggung jawab setiap wali murid,” jelasnya. 

Baca Juga:  UMK-FT Soket UTM Tingkatkan Kreativitas Pelajar dengan Lomba Robotika se-Madura

Pewarta: KM71

Redaktur: Totok Iswanto

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *