KM.ID | SUMENEP — Salah seorang warga di Kecamatan Lenteng, berinisial A, belum memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP sejak 2017 hingga saat ini.
A mengaku sudah memprosesnya sejak 2017 kepada petugas Dispendukcapil di Kantor Kecamatan Lenteng. A juga membayar Rp50 ribu sesuai dengan permintaan oknum petugas di lokasi.
Namun, e-KTP itu tidak kunjung selesai sampai pun detik ini. Dia mengaku kecewa. Sebab, dia tidak mempunyai KTP sesuai dengan tempat domisilinya sekarang.
A pun mengaku menghindari hal-hal yang berhubungan dengan administrasi yang membutuhkan e-KTP dalam lima tahun terakhir.
Menanggapi itu, Kepala Dispendukcapil Sumenep, Achmad Syahwan Effendy, mengatakan akan segera mengatasi masalah tersebut.
Dia berjanji untuk memerintahkan pegawainya yang bertugas di Kecamatan Lenteng untuk segera mendatangi rumah A.
Petugas tersebut juga akan bertanya kepada A terkait identitas oknum pegawai Dispendukcapil di Kecamatan Lenteng yang telah melakukan pelayanan kurang baik terhadap A pada 2017 silam.
“Jika pegawai dimaksud masih bekerja hingga hari ini, maka saya sendiri yang akan menangani,” ungkapnya kepada KM.ID, Selasa (27/9/2022).
Selain itu, Syahwan juga menanggapi komentar Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath yang menyebut bahwa, pelayanan Dispendukcapil jauh dari prinsip good governance lantaran ditemukan dugaan pungli dan leletnya pelayanan pembuatan e-KTP.
Syahwan mengatakan, jika persentase buruknya pelayanan Dispendukcapil melebihi 50 persen, maka pantas untuk disebut pelayanan instansinya jauh dari prinsip good governance.
“Ini hanya beberapa oknum saja yang melakukan, tidak banyak. Tidak elok jika disebut jauh dari prinsip good governance,” imbuhnya.
Dia menambahkan, Dispendukcapil Sumenep telah melakukan semua rekomendasi yang pernah dibahas dengan DPRD. Mulai dari edukasi, sosialisasi, pembinaan hingga pengawasan.
“Hanya saja, memang masih ada oknum yang bermain-main di bawah,” pungkasnya.
Reporter: KM7
Redaktur: Ongky Arista UA