KABAR MADURA | Kafe Mr Ball dan Lotus terkesan kebal hukum. Meski sudah kesekian kalinya kedapatan menyediakan minuman keras (miras) dan wanita penghibur, namun tim gabungan dari Pemkab Sumenep tidak berani mengeluarkan rekomendasi penutupan secara permanen atau mencabut izinnya.
Masyarakat Sumenep sudah kesekian kalinya dihebohkan dengan ulah dua kafe tersebut, yang jelas-jelas menjual miras dan menyediakan hiburan malam.
Padahal, jika mengacu pada regulasi yang dimiliki Sumenep, Mr Ball dan Lotus melanggar melanggar pasal 23 huruf A dan D Peraturan Daerah (Perda) Sumenep Nomor 3 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, yang menegaskan melakukan penyitaan dan pemusnahan bagi warung atau toko yang menyediakan untuk dipakai minum-minuman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Sedangkan di huruf D menegaskan, mencabut izin bagi warung atau toko yang diketahui melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf A.
Namun tim gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumenep (DPMPTSP), dan Sekretariat Pemkab (Setkab) Sumenep, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Polres Sumenep dan Kodim 0827 Sumenep, tidak berkutik untuk menutup dua kafe tersebut.
Kepala DPMPTSP Sumenep Abd Rahman Readi mengaku kedua kafe tersebut hanya mendapatkan izin resto dan kafe. Bahkan, dikatakan bahwa sudah ada yang mengadukan ke tim gabungan agar mendapatkan rekomendasi atau sanksi kepada dua kafe tersebut.
“Hanya izin kafe dan resto,” kata dia.
Ketua Tim Gabungan Pemkab Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya menyampaikan, saat ini pihaknya belum berani mengambil tindakan, terutama berupa penutupan terhadap kedua kafe tersebut. Dia berdalih masih harus berkoordinasi dengan seluruh tim untuk merespon aduan tersebut.
“Kami harus koordinasi dulu dengan tim, karena kami ada timnya kan,” jelasnya.
Di lain sisi, Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari dengan tegas mengungkapkan supaya Pemkab Sumenep menutup permanen dua kafe tersebut. Apalagi, sudah jelas melanggar perda berdasar hasil razia yang dilakukan tim gabungan.
Kedua lokasi itu bukan kali pertama kedapatan menyediakan miras, melainkan sudah berkali-kali. Namun pengelola kembali melanggar. Bahkan, teguran sudah pernah dilayangkan oleh Pemkab Sumenep.
“Ya, itu harus jelas izinnya, kalau izin rumah makan maka harus ditindak secara tegas, harus ditutup secara permanen,” kata politisi PPP Sumenep itu.
Jika dua kafe itu sudah kedapatan dan bahkan bukti-bukti jelas melanggar perda tapi tidak ditutup permanen, pihaknya menduga ada bekingan kuat di belakangnya.
“Sekarang, saatnya pemkab menunjukkan bahwa yang melanggar harus ditindak tegas. Itu juga bisa menunjukkan, jika untuk menegakkan aturan, tidak ada yang kebal apalagi karena ada bekingannya. Pemkab jangan lemah menerapkan aturan,” tandasnya.
Sebelumnya, tim gabungan melakukan razia dan berhasil mengamankan ratusan botol miras dan puluhan wanita penghibur di Kafe Lotus dan Mr Ball.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Fathor Rahman