Lumbung Produksi Rokok Ilegal Dikuasai Dua Kecamatan 

News2,678 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Dua kecamatan diduga kuat menjadi lumbung produksi rokok ilegal. Masing-masing, Kecamatan Ganding dan Guluk-Guluk. Informasi ini diterima dari salah satu narasumber yang namanya enggan dikorankan. Sebut saja L (inisial). Bahkan dia berani menyebut satu per satu pengusaha rokok di dua kecamatan itu. 

Masing-masing, R, H dan H merupakan produsen rokok ilegal dari Kecamatan Guluk-Guluk. Selanjutnya, M merupakan produsen rokok ilegal dari Kecamatan Ganding.  Bahkan bisa dikatakan, 60 persen peredaran rokok ilegal di daerah yang identik dengan slogan Kota Keris ini berasal dari dua kecamatan tersebut. 

“Kami tidak hanya menyoroti tentang rokok ilegalnya, tapi di dua kecamatan ini juga marak penjualan pita palsu untuk mengelabui cukai,” paparnya, Senin (9/1/2023). 

Hasil investigasi dan informasi yang diterima Kabar Madura, puluhan merek rokok ilegal yang dipasarkan hampir ke seluruh kecamatan di Sumenep meliputi, Gico, Nero, M2000, Dubai, 234 Samleok, Semar Mesem, Flash,  Deal, Gran Max, Expres, Milde, Lm Bold, Hjs, Luffman, Jangger, Raber. 

Banner Iklan

Selain itu, juga ada HD, San Marino, Luxio, 234 Purnama, Teh Manis, Gues, Nice, Sultan, Esse, Juar, Win dan lain sebagainya. Semua mereka rokok ini terjual di wilayah Kecamatan Lenteng, Ganding dan Guluk-Guluk. Bahkan, menyebar ke seluruh kecamatan di kabupaten paling timur. 

Baca Juga:  Perangi Rokok Ilegal, Satpol PP dan Damkar Pamekasan Turun Sosialisasi ke Toko-Toko

Pesatnya penjualan rokok tanpa cukai ini lantaran harga yang lebih murah dari rokok resmi. Mayoritas, harganya di bawah Rp10 ribu per bungkus. Kisaran harganya Rp5,5 ribu paling murah dan Rp6 ribu dengan isi rokok 20 batang pada setiap bungkusnya. 

Ramdan, salah satu pemilik toko kelontong mengatakan, keberadaan rokok tanpa pita cukai itu diterima dari sales ke tokonya. Hanya saja dia tidak berani menyatakan asal sales yang bisa menjual rokok ilegal tersebut. “Kalau kabar yang biasa saya dengar, jika tidak dari Kecamatan Guluk-Guluk ya Ganding,” paparnya. 

Baca Juga:  Kisah Sukses Alfina Haula, Pemilik Petik Hidroponik di Pamekasan

Dua Kecamatan Produksi Rokok Ilegal

  • Kecamatan Guluk-Guluk
  • Kecamatan Ganding

 

Merek Rokok Ilegal

  • GICO
  • NERO
  • DUBAI
  • 234 SAMLEOK
  • SEMAR MESEM
  • FLASH
  • DEAL
  • GRAN MAX
  • EXPRES
  • MILDE
  • LM BOLD
  • HJS
  • LUFFMAN
  • JANGGER
  • RABER
  • HD
  • SAN MARINO
  • M2000
  • LUXIO
  • 234 PURNAMA

Pewarta: Moh. Razin 

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *