Maksimalkan Peluang Pasar Internasional, PR Empat Sekawan Target Ekspor Produk 30 Juta Batang per Bulan

News111 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Guna memaksimalkan adanya peluang pasar internasional, Perusahaan Rokok (PR) Empat Sekawan melakukan ekspor ke tiga negara. Hal itu bertujuan agar industri rokok di Madura diterima di berbagai negara.

Owner PR Empat Sekawan Suhaydi berharap, pengiriman ke luar negeri terus menebar objek-objeknya. Saat ini, pihaknya sudah mengirim ke tiga negara, yakni Malaysia 200 master kis, Timor Leste 125, dan Filipina sebanyak 2.000 karton.

Banner Iklan Stop Rokok Ilegal

“Harapannya ke depan bisa mengirim ke Afrika dan Thailand. Tentunya itu dengan kerja sama semua pihak dan bimbingan dari Bea Cukai juga,” kata dia, Rabu (11/10/2023).

Dia juga menargetkan produknya dengan merek Djava itu dapat terekspor dengan jumlah 30 juta batang setiap bulannya. Tentu pihaknya siap melayani semua pasar dengan kualitas yang tetap terjamin.

Baca Juga:  Kepala Bea Cukai Madura: Sikapi Rokok Ilegal, Kami Gunakan Trik Ala Pesantren!

PR yang berbasis di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan itu juga ingin terus mendapatkan binaan dari berbagai pihak. terutama dari Bea Cukai dalam melangsungkan atau membantu pengiriman produk seluas-luasnya.

Pihaknya merasa bersyukur sebab salah satu dampak positifnya, bisa memasukkan tidak hanya sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai varian, tetapi juga sigaret kretek tangan (SKT).

“Sehingga, kami bisa melayani semua rasa sesuai kebutuhan pasar internasional,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin yang juga ikut menyaksikan pemberangkatan pengiriman itu mengatakan, pihaknya akan terus membantu memberikan kemudahan-kemudahan.

Baca Juga:  Bea Cukai Madura Bersama APHT Berikan Kado Lebaran Warga Pamekasan

“Tujuannya ialah industri rokok Madura diterima di luar negeri, dan pengiriman terus berlangsung. Kita berharap itu menginspirasi semua PR di Madura,” paparnya.

Menurut dia, keistimewaan menjual rokok dengan mengekspor ke luar negeri tidak dibebani melunasi cukai dan pajak. Hal itu tentu berbeda dengan menjual di dalam negeri, yang harus melunasi cukai dan pajak terlebih dahulu sebelum jual produk.

“Kami akan terus melakukan pembinaan, sehingga itu dapat dicontoh oleh seluruh PR di Madura,” pungkasnya.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Hairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *