Mangkir Tiga Panggilan, Mantan Direktur PT Sumekar Dijadikan Tersangka

News, Headline83 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Hampir setahun kasus dugaan korupsi di PT Sumekar bergulir, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep baru menambah tersangka baru, Senin (12/6/2023).

Tersangka berinisial AZ (53), sebelumnya menjabat sebagai direktur operasional di badan usaha milik daerah (BUMD) Sumenep itu.

KM10082023
COVER 09 AGUSTUS 2023-1@1x_1
KM07082023
KM03082023

Kepala Kejari (Kajari) Sumenep Trimo mengatakan, setelah ditetapkannya AZ sebagai tersangka baru, maka secara resmi ada 3 tersangka pada kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada dugaan penyelewengan anggaran pada pengadaan kapal di tahun 2019 tersebut.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya AS, MS, dan AZ. Untuk AS dan MS sebelumnya sudah ditahan oleh Kejari Sumenep beberapa waktu lalu. Bahkan, berkas penyidikan untuk tersangka AS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada pekan sebelumnya.

Baca Juga:  Berdalih Mahalnya Biaya Sidang, Polisi Ulur Waktu Pelimpahan Tersangka Korupsi

“Sudah cukup bukti, maka kami menambah tersangka, yakni AZ, mantan direktur operasional di tahun 2019 lalu,” katanya, Senin (12/6/2023).

Kejari Sumenep sudah tiga kali memanggil AZ. Panggilan pertama pada 31 Mei 2023 lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian pemanggilan kedua pada 8 Juni 2023 lalu, AZ kembali mangkir. Kemudian disimpulkan AZ sudah tidak kooperatif dengan proses penyidikan.

“Pemanggilan ketiga kami lakukan lagi pada Kamis 15 Juni besok. Kita lihat yang bersangkutan akan hadir atau kembali mangkir. Kalau mangkir, kami akan berbuat sesuai dengan aturan yang diatur dalam KUHAP,” imbuhnya.

Baca Juga:  Laga Eksibisi Voli hingga Pawai Serentak Meriahkan Merdeka Heppiii di Sumenep

Dia melanjutkan, tersangka AZ juga secara resmi tidak memberikan alasan terkait ketidakhadirannya dalam pemanggilan 1 dan 2. Namun ada yang menghubungi melalui telepon seluler yang mengaku sebagai penasihat hukumnya.

Tindakan itu oleh Trimo dianggap sebagai sikap yang kurang begitu menghargai. Terlebih, pihaknya mengirim pemanggilan secara resmi, seharusnya juga dibalas secara resmi juga.

“Kita lihat Kamis besok, gimana kelanjutan dari proses hukum terhadap AZ ini, semoga yang  bersangkutan kooperatif,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Kejari Sumenep menetapkan dugaan korupsi pengadaan kapal di PT Sumekar itu merugikan negara mencapai sekitar Rp8 miliar. Bahkan kerugiannya dianggap total lost, karena anggarannya sudah keluar namun wujud kapalnya hingga saat ini nihil.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *