KABARMADURA.ID | SAMPANG-Mantan Kepala Desa (Kades) Baruh, Kecamatan Sampang AM ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, sejak Senin (11/9/2023) lalu. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) 2021.
Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BLT-DD saat masih menjabat sebagai kades. Saat ini, AM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelasa IIB Sampang.
“Karena sudah tersangka, lalu kami titipkan ke Rutan Klas IIB Sampang,” ujarnya kepada Kabar Madura, Rabu (13/9/2023).
Wahyudi menegaskan, negara mengalami kerugian sekitar Rp359.500.000 disebabkan perbuatan mantan kades Baruh itu. Sehingga AM dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001.
“Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang,” tegasnya.
Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang Syaiful Rahman menyampaikan, pihaknya telah menerima tahanan AM dari Kejari Sampang pada Senin (11/9/2023) kemarin.
“Setelah kami periksa berkas-berkasnya, ternyata orangnya masih sehat. Setelah itu, kami pasrahkan ke pengamanan,” jelas Syaiful.
Sedangkan untuk batas waktu penahanan, Syaiful mengungkapkan, pihaknya pasrah terhadap keputusan Kejari Sampang. Saat ini AM ditahan di ruang karantina.
“Jadi sekarang ada di ruang karantina, alhamdulillah kondisinya baik,” tukasnya.
Pewarta: KM70
Redaktur: Sule Sulaiman